BANDUNGSATU.COM – Sengketa lahan Gunungsari dan saat ini sudah berdiri bangunan ruko dan Pasar Panorama Lembang Kabupaten Bandung Barat masih terus berlanjut. Surat permohonan audiensi hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 yang diajukan ahli waris Iwan Santoso mendapat tanggapan Komisi I DPRD Bandung Barat.
Dalam pernyataannya DPRD KBB menyebut Perkara tanah lapang blok Gunungsari Desa Lembang telah melalui serangkaian pengujian yudisial, mulai dari tingkat pertama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 82/Pdt.G/2016/PN.Blb tertanggal 27 Februari 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 288/PDT/2018/PT.BDG tertanggal 21 Agustus 2018, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van ge vijsde) yang secara materiel dan formil, sudah tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah
“Data administratif menunjukkan bahwa aset tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi ini menimbulkan stagnasi anomali hukum, dan administratif yang berpotensi memicu maladministrasi,” sebut pernyataan tertulis resmi Komisi I DPRD KBB yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supriadi dan Sekretaris I DPRD KBB, Kamilia
Disampaikan dalam surat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai lembaga pengawas memiliki urgensi untuk memastikan pemerintahan mematuhi supremasi hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang dapat menghambat iklim investasi, mencederai hak hukum warga negara, dan mendistorsi akun⁹tabilitas laporan keuangan daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Sandi, kepatuhan pejabat publik terhadap putusan lembaga peradilan adalah kewajiban imperatif. Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, Pemerintahan, secara tegas menyatakan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
“Dalam hal tidak ada upaya hukum lain, kegagalan atau penundaan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2019 dapat diklasifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena bertentangan dengan fakta hukum yang ditetapkan melalui Putusan yang bersifat declaratoir tersebut, sehingga segala pencatatan aset yang bersumber dari klaim tersebut menjadi kehilangan landasan hukum substansialnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur secara hirarkis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penjelasan Pasal 82 ayat (1) huruf d secara eksplisit menyebutkan bahwa penghapusan dilakukan dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
“Pasal 444 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 secara teknis memberikan prosedur operasional untuk penghapusan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penghapusan akibat putusan pengadilan merupakan tindakan administratif didasarkan pada mandat yudisial. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Barang berwenang secara langsung menerbitkan Keputusan Penghapusan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan fisik Pengelola Barang,” ungkap Sandi.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh kejelasan dan mendorong penyelesaian perkara ini,” tegasnya.
Sandi mengatakan, rapat kerja dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu Bagian Hukum Setda, Bagian Aset BKAD, Camat Lembang. Kepala Desa Lembang, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung Barat pada hari Jumat, 5 Desember 2025, di Hotel Sariater Kamboti, Kota Bandung, telah digelar untuk membahas status aset tanah lapang blok Gunungsari Lembang.
“Rapat kerja tindak lanjut dengan mengundang Bagian Hukum Setda, Bagian Aset BKAD, dan Iwan Santoso, pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di Hotel Sariater Kamboti, Bandung, guna membahas langkah konkret pelaksanaan putusan pengadilan,” ungkap Sandi.
“Kegiatan pengawasan dan monitoring langsung ke lokasi tanah lapang blok Gunungsari Desa Lembang pada hari Selasa, 6 Januari 2026, untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dan mengevaluasi progress tindak lanjut administrasi,” imbuhnya.
Sandi menuturkan, dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, Komisi I menyimpulkan bahwa secara administrasi dan fisik. proses penyesuaian status aset daerah atas objek sengketa ini belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai mandat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sandi mengatakan penataan kembali daftar aset, wajib mengikuti standar yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dalam kondisi tidak ada upaya hukum lain yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencatatan nilai aset yang lebih tinggi dari fakta hukum (overstatement aset) laporan keuangan daerah.
Komisi I DPRD, dalam kerangka Pasal 153 UU nomor 23 Tahun 2014 diantaranya adalah menjalankan fungsi pengawasan, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan , koridor hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami mendorong akselerasi guna memberikan kepastian hukum, memastikan tidak terjadi kerugian negara akibat pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sandi.
Atas dasar yang susah kami ungkapkan tadi, maka DPRD KBB merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/PdU2019 tertanggal 23 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika sudah tidak ada upaya hukum lain,” tegas Sandi.
Sandi juga Memastikan bahwa proses pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nornor 2540 -JPdt/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa menyisakan celah hukum di kemudian hari, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“ Kami meminta lnspektorat Daerah untuk melakukan pendampingan teknis dalam proses verifikasi guna mencegah terjadinya kesalahan objek (error in objecto) dan menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Sandi.
Ia juga memastikan Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan reklasifikasi dan koreksi pencatatan pada Neraca Aset Daerah serta menyajikan pengungkapan yang memadai dalam CALK sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“ Kami memasrikan secara tertulis progres pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk transparansi tata kelola aset serta sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kepatuhan hukum,” pungkas Sandi.
- Sandi menegaskan putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan indiKator utama dari komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat terhadap prinsip negara hukum (Rule of Law). Melalui ota Komisi ini, DPRD Kabupaten Bandung Barat menjalankan peran penyeimbang untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi dan administrasi aset daerah dikelola secara bersih, tertib, dan akuntabel. (*)






