BANDUNGSATU.COM – Pemda Bandung Barat menyampaikan apresiasi kepada para aktivis Jabar yang terdiri dari, Koordinator LSM Koalisi Rakyat Bersatu Bandung Barat, Asep Herna, Koordinator Koalisi Rakyat Bersatu Bandung Barat, Ikhwan Veroustiawan dan Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria yang telah menyampaikan surat resmi kepada direksi PT PLN (persero), yang ditujukan kepada manajemen proyek Upper Cisokan Pumped Storage, terkait pelaksanaan projek yang membuat warga mengeluhkan kondisi fasum di Desa Bongasan, Kecamatan Rongga, KBB.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, M. Nur Rahman Hakim, ST, MT memahami sepenuhnya keluahan warga sehingga menimbulkan reaksi para aktivis, yang kemudian mendapat temuan soal poyek yang diduga tidak dilaksanakan secara semestinya.
Hakim juga mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapat informasi yang berimbang terkait projek tersebut. Pun, Pemda Bandung Barat akan memastikan bahwa proyek tersebut akan dikawal agar bermanfaat bagi warga.
”Kami memahami isu yang berkembang. Perlu kami sampaikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak PLN. Namun demikian, Pemda tetap berkepentingan memastikan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Hakim, saat dihubungi Bandungsatu.com via Whatsapp, Minggu, (05/04).
”Kami mendukung transparansi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang utuh. Jika ada hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kami dorong perbaikannya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para aktivis Jabar yang terdiri dari, Koordinator LSM Koalisi Rakyat Bersatu Bandung Barat, Asep Herna, Koordinator Koalisi Rakyat Bersatu Bandung Barat, Ikhwan Veroustiawan dan Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria menyampaikan surat resmi kepada direksi PT PLN (persero), yang ditujukan kepada manajemen proyek Upper Cisokan Pumped Storage.
Dalam suratnya aktivis Jawa Barat menemukan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengerjaan projek tersebut. Pun berdampak buruk pada masyarakat, dengan terhambatnya mobilitas aktifitas warga yang dilintasi proyek tersebut.
“Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga di Desa Bojongsalam, Cicadas, Cibedug, Sukaresmi, dan Cibitung, Kecamatan Rongga. kami menemukan indikasi: Dugaan Ketidaktransparanan Berdasarkan temuan: di lapangan, tidak ditemukannya papan informasi proyek (papan proyek) dan tidak tercatat nilai anggaran pada beberapa titik pekerjaan seperti ruas jalan Desa Bojongsalam, Cicadas, dan Cibedug. Hal ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menyulitkan pengawasan masyarakat,” tulis para aktifis di surat yang dilayangkan Rabu, (01/04).
“Kualitas Pekerjaan dan Dampak Lingkungan, Kami menerima laporan bahwa aktivitas pengerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana (PT Matrix, PT Mahameru, dan PT Lestari Asih) diduga tidak sesuai standar teknis, yang mana justru mengakibatkan kerusakan pada ruas jalan yang sebelumnya masih layak pakai, sehingga mengganggu mobilitas dan ekonomi warga,” imbuh pernyataan para aktivis.
Mereka juga menyampaikan adanya indikasi maladministrasi, dimana telah muncul keraguan publik terkait proses lelang dan penunjukan kontraktor yang dianggap tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Dugaan Monopoli/Korupsi, Proses lelang yang tertutup dan penunjukan kontraktor yang tidak kompeten sehingga merugikan kepentingan publik. Mengingat proyek ini menggunakan dana publik dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, kami mendesak PT PLN (Persero) untuk mempublikasikan detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU KIP,” papar para aktivis.
Atas dasar temuan-temuan tersebut para aktifis minta dilaksanakannya audit teknis segera terhadap kualitas pekerjaan kontraktor di lapangan.
Mereka pun meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memberikan sanksi tegas atau pemutusan kontrak kepada vendor yang terbukti bekerja di bawah standar operasional (SOP).
“Kami memberikan waktu 3 (Tiga) hari kerja bagi PT PLN (Persero) untuk memberikan jawaban tertulis atau mengadakan audiensi terbuka. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum melalui Laporan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Informasi Pusat,” tegas para aktivis.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan dan Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) dari Proyek Upper Cisokan Pumped Strorage tahun 2024-2030 di wilayah Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat diduga jadi bancakan pengusaha yang dekat dengan lingkaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Upper Cisokan dengan anggaran sekitar Rp11 milyar.
Seperti pelaksanaan proyek pekerjaan jalan di wilayah Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang mendapat kritik dari Aliansi Aktivis Jabar dan Koalisi Rakyat Bersatu KBB dan Garda Pelawan Korupsi terhadap wilayah dimana projek tersebut berada.
Pekerjaan yang mendapat kritik tajam meliputi pembangunan ruas jalan Kampung Cangkuang Desa Bojongsalam bernilai Rp 2.869.473.679, ruas jalan Cicalengka- Cikawung sepanjang 2,1 km, sebesar Rp1.8000.000.000, Ruas jalan Cicadas-Cimapar Desa Cicadas sepanjang 1,6 km besar anggaran Rp1.250.000.000, Jembatan Leuwijengkol (Jalan Setapak) Desa Cibedug dengan anggaran Rp500.000.000, Ruas Jalan Cibaros – Gununghejo Desa Sukaresmi sepanjang 2 km menelan anggaran Rp2.000.000.000, Ruas Jalan Cibuluh- Nyomplong-Gununghejo Desa Cibitung sepanjang 3,5 km anggaran Rp2.750.000.000 yang diduga menjadi bancakan dengan PT PLN Persero bersama kontraktor pelaksana PT Matrix, PT Mahameru, PT Lestari Asih
Koordinator Aktivis, Asep Herna dan Agus Satria yang didampingi Abah Acil mengatakan, proyek tersebut tampak melakukan pelanggaran dan jauh dari prinsip tata kelola yang baik.
Salah satu temuan paling mencolok di lapangan, kata Asep Herna adalah, tidak adanya transparasi dalam lelang proyek di PT (Persero) PLN dan tidak ada papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dasar dalam menjamin transparansi kepada publik. (*)






