BANDUNGSATU.COM- Aliansi Aktivis Jawa Barat laporkan dugaan korupsi jasa pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan yang diduga terjadi di RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim yang ditunjuk oleh Kejati Jabar.
Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tiga organisasi masyarakat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria didampingi Asep Herna yang mengajukan laporan tersebut menegaskan, laporan tersebut disertai bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup. Dokumen laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026.
Kejaksaan Tinggi Jabar sendiri sudah membalas surat dari aktivis Jabar tersebut. Dalam surat yang ditanda tangani Asisten Tindak Pidana Khusus, melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pahmi, SH, MH bernomor B1959/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 Biasa – disebut sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.
”Bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Cikalongwetan Kab. Bandung Barat sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian untuk maklum. An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tulis surat balasan Kejati Jabar.
Sementara itu menanggapi laporan tersebut, Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H mengakui telah menerima laporan yang disampaikan oleh Aktivis Anti Korupsi tersebut dan sedang dilakukan penelaahan.
“Laporan yang diterima masih dilakukan penelaah oleh tim yang ditunjuk pimpinan” ujar Kasi Penkum Senin (09/03)
Agus Satria mengatakan, dugaan pembuangan sekitar 4 (empat) ton limbah B3 telah dilakukan dengan ditimbun sejak tahun 2020. Penimbunan limbah B3 tersebut terdapat di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit.
Penimbunan tersebut kata Agus Satria, terbongkar karena dilakukan dengan cara dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.
“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” ujar Agus Satria, memberikan keterangan pers selesai mengadakan buka puasa bersama di Sekretariat Aliansi Aktivis Jawa Barat, Jalan Batujajar Senin (16/03).
Masih menurut Aliansi Aktivis Anti Korupsi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 sebesar 20 persen. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim Covid-19.
Pemotongan anggaran tersebut, terjadi ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.
“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Agus Satria
Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan Covid-19) .
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah (Bupati).
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria.
Lebih lanjut Agus Satria menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalongwetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. (*)






