Kuasa Hukum Karyawan Bandung Zoo Pertanyakan Ancaman Pidana Wali Kota soal Dugaan Sabotase Pakan Satwa

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kuasa hukum karyawan Bandung Zoo angkat bicara menanggapi pemberitaan di media soal ancaman Walikota Bandung Muhammad Farhan yang akan pidanakan pihak yang sabotase pakan Satwa Bandung Zoo.

Menurut kuasa hukum karyawan, pernyataan ancaman pidana tersebut harus didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan bukan asumsi sepihak.

“Penegakan hukum tentu kami dukung sepanjang berbasis bukti dan proses yang transparan. Namun sampai hari ini, publik belum mengetahui secara jelas siapa yang dimaksud melakukan sabotase dan apa bentuk konkret sabotasenya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan satwa di Bandung Zoo merupakan kepentingan bersama, termasuk para karyawan yang selama ini merawat dan menjaga satwa setiap hari. Oleh karena itu, tudingan sabotase dinilai berpotensi menggiring opini tanpa kejelasan subjek dan dasar hukum yang tegas.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan sejak 3 Februari hingga 18 Februari yang menurutnya, terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan kementerian dan meminta dana talang dari serikat pekerja untuk menutup biaya kebutuhan satwa selama masa penutupan.

“Jika benar ada permintaan dana talang kepada serikat pekerja untuk pemenuhan kebutuhan satwa, maka ini justru patut dipertanyakan. Pengelolaan dan pembiayaan satwa adalah tanggung jawab institusional, bukan dibebankan kepada pekerja. Tindakan semacam itu berpotensi menjadi bentuk tekanan atau upaya yang justru mengganggu tata kelola yang semestinya,” tegasnya.

Pihaknya menilai, apabila ada kondisi keterbatasan pakan atau operasional, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan sabotase internal, melainkan perlu dilihat secara menyeluruh dari aspek kebijakan penutupan, pengamanan lokasi, hingga kejelasan skema operasional pasca-penutupan.

Sementara itu, Zanuarzain dari pihak serikat pekerja menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan sejumlah solusi dan usulan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait skema pengelolaan satwa dan operasional selama masa penutupan. Usulan tersebut, menurutnya, bertujuan memastikan satwa tetap terawat sekaligus melindungi hak-hak karyawan.

“Kami sudah menyampaikan solusi konkret, termasuk pola pengelolaan sementara agar kebutuhan satwa tetap terpenuhi dan operasional tetap berjalan secara terbatas. Jadi, pertanyaannya sekarang: pihak mana yang sebenarnya memiliki niat buruk terhadap kesejahteraan satwa?” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa jika Walikota benar-benar ingin menempuh jalur pidana, maka proses tersebut harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pembebanan tanggung jawab yang tidak semestinya kepada pekerja.

Ia juga meminta agar Pemerintah Kota Bandung tidak hanya menyampaikan ancaman hukum di ruang publik, tetapi segera menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam menjamin ketersediaan pakan, kejelasan pengelolaan, serta perlindungan terhadap satwa dan karyawan.

“Jangan sampai narasi sabotase justru menutupi persoalan utama, yakni belum adanya kejelasan skema operasional dan pembiayaan selama penutupan. Kesejahteraan satwa tidak boleh dijadikan alat tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *