BANDUNGSATU.COM – Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut stiker yang bertuliskan menunggak pajak restoran, hotel dan perparkiran yang berada Air Terjun Pelangi Cisarua, Wahana Resort Cikole Jayagiri dan Kawasan Objek Wisata Lintas Hutan Indah Cikole dikawasan pengelolaan PT. Palawi Resorsis.
Pencabutan stiker penunggakan pajak tersebut dilaksanakan oleh Pemda Bandung Barat, setelah pihak PT. Palawi Risorsis membayar pajak tunggakan.
Penagihan pajak tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah dan Satpol Pamong Praja melaksanakan pemasangan stiker penunggakan pajak terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya, salah satunya di area PT Palawi Resorsis.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Irvan Nugraha, S.H, M.Si, jumat (13/02).
Irvan mengatakan, pemasangan stiker ini merupakan bentuk penegakan administrasi perpajakan daerah yang bertujuan memberikan peringatan secara terbuka dan resmi kepada Wajib Pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Jumat (13/02) pihak Pemda KBB, melalui Bapenda telah mencabut stiker peringatan penunggakan pajak tersebut karena pihak PT. Palawi sudah membayarnya ke kas daerah.
“Sebelum pemasangan stiker Wajib Pajak mengisi berita acara pemasangan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerima penjelasan terkait status tunggakan pajak dan tindakan administratif yang dilakukan oleh petugas dan hari ini stiker peringatan penunggakan pajak dicabut karena pihak PT. Palawi Resorsis sudah membayar tunggakan pajak barang dan jasa tertentu,” kata Irvan.
Ia juga menyampaikan, piutang PT. Palawi sebesar Rp. 661.496.260 dari 4 jenis pajak dan pemasangan stiker penunggakan pajak PBJT di PT. Palawi dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses dimulai dari pendataan tunggakan, surat pemberitahuan, surat teguran, hingga pemasangan stiker di lokasi objek pajak. Sebelum pemasangan stiker wajib pajak mengisi berita acara pemasangan sebagai bagian dari prosedur administrasi dan dokumentasi kegiatan penagihan,” jelas Irvan.
Sementara iru Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, S.Sos, M.Si menegaskan, pemasangan stiker penunggakan pajak PBJT merupakan tindakan administratif yang memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2024 pasal 29.
“Regulasi ini mengatur tahapan, kewenangan, serta mekanisme penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar pelaksanaannya berjalan sesuai asas kepastian hukum, transparansi dan keadilan,” kata Rini.
Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat yang dikelola oleh PT. Palawi Risorsis disegel Satuan Polisi Pamong Praja, didampingi Badan Pendapatan Daerah KBB, Kamis (13/02).
Dengan dicabutnya stiker tersebut maka polemik tunggakan pajak PT. Palawi Resorsis telah terselesaikan. Sementara itu Pemda KBB menghaturkan terimakasih terhadap pihak PT. Palawi Resorsis yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak barang dan jasa tertentu (*)






