Pemda Bandung Barat, Membebaskan PBB Bagi Masyarakat yang Tengah Menghadapi Musibah Bencana

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memerintahkan ke Badan Pendapat Daerah (Bapenda) untuk warga yang objek pajaknya mengalami kerusakan atau terdampak bencana alam, Pemkab Bandung Barat akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut merupakan bentuk keringanan fiskal yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang tengah menghadapi musibah, sehingga tidak terbebani kewajiban pajak di tengah upaya pemulihan.

Pembebasan PBB-P2 itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan hingga pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak tertentu.

Disebut dalam peraturan itu, salah satu objek pajak yang berhak mendapatkan keringanan adalah objek pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, atau kejadian lain di luar unsur kesengajaan wajib pajak.

Dalam Pasal 52 ayat (2) huruf g Perbup Nomor 11 Tahun 2024, menyebutkan bahwa objek PBB-P2 yang mengalami kerusakan akibat bencana alam dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 100 persen atau dibebaskan sepenuhnya dari PBB-P2 terutang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terdampak musibah.

“Pembebasan PBB-P2 ini diberikan agar masyarakat terdampak bencana tidak semakin terbebani. Fokus utama mereka adalah pemulihan pascabencana, bukan kewajiban pajak,” kata Rini, Sabtu (07/02).

Rini menegaskan, meski pembebasan pajak diberikan, wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

Namun demikian, Rini memastikan proses pengajuan akan dibuat lebih sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat yang terdampak bencana.

Wajib pajak, kata dia, hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti bahwa objek pajak benar-benar terdampak bencana alam.

“Dokumen utama berupa surat keterangan terdampak bencana dari instansi berwenang, seperti Dinas Penanggulangan Bencana Daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa kejadian tersebut bukan akibat unsur kesengajaan,” ujarnya.

Perbup Nomor 11 Tahun 2024, selain mengatur soal pembebasan bagi korban bencana alam, juga mengatur pengurangan PBB-P2 untuk sejumlah objek pajak lainnya, seperti lahan pertanian milik masyarakat berpenghasilan rendah, bangunan cagar budaya, serta sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan swasta.

”Bapenda Kabupaten Bandung Barat akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan maupun pembebasan PBB-P2,” jelas Rini.

Melalui kebijakan ini, Rini berharap dapat membantu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan perpajakan daerah tetap berjalan secara adil dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan. Sosialisasi akan kami lakukan secara bertahap di wilayah terdampak bencana,” pungkas Rini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *