BANDUNGSATU.COM – Sengketa Kebun Binatang Bandung menyeruak ke Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.
Berbagai elemen masyarakat membongkar lapisan persoalan yang selama ini mengendap seperti klaim kepemilikan lahan, tafsir regulasi konservasi, hingga kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dituding melampaui kewenangan.
Audiensi yang digelar di Gedung Nusantara II itu menghadirkan perwakilan dari WALHI Jawa Barat, LBH Satria Siliwangi, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Penjaga Warisan Sunda, tokoh masyarakat, Aliansi Bandung Melawan serta Yayasan Taman Sari Margasatwa.
Aspirasi diterima langsung Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama anggota.
Di forum tersebut, satu benang merah mengemuka, kebijakan Pemerintah Kota Bandung dinilai berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tanpa fondasi hukum yang memadai.
Mewakili Civil Society dan aktivis lingkungan Jabar, Apipudin
menegaskan bahwa kebun binatang tidak bisa diperlakukan sebagai ruang hijau biasa.
“Kawasan kebun binatang adalah kawasan konservasi. Fungsinya berbeda dengan RTH, baik dari sisi ekologi maupun pengelolaannya,” kata Apipudin. Selasa (20/1)
Direktur Eksekutif Hejo Institute ini menyebut kawasan Tamansari Kebun Binatang berperan sebagai penyangga iklim mikro Kota Bandung, fungsi ekologis yang tak bisa digantikan taman kota biasa.
“Ini bukan sekadar ruang hijau. Ia penjaga iklim mikro kota, dan dilindungi undang-undang konservasi,” tegasnya.
Apipudin menilai langkah Wali Kota Bandung yang memaksakan pengosongan kawasan melalui surat peringatan bertingkat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Tindakan itu cenderung fasis, memaksakan kehendak melalui surat peringatan pengosongan, padahal tidak ada dasar hukum untuk mengubah kawasan konservasi menjadi RTH,” kata aktivis Walhi ini.
Menurut Apipudin, ironi kian terasa ketika Pemerintah Kota Bandung justru menutup pintu rekonsiliasi, meski komunikasi antar pihak yang bersengketa telah mencapai lebih dari 60 persen titik temu.
Oleh karenanya WALHI meminta BAM DPR RI turun tangan menegur Pemkot Bandung dan membentuk tim transisi, sebagaimana rekomendasi Kejaksaan sejak Oktober 2025.
Lapisan masalah lain dibuka oleh Dadan Ramdani, dari LBH Satria Siliwangi. Ia mempertanyakan klaim kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung, yang bertumpu pada 13 segel pembelian era kolonial 1920–1939.
“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot Bandung yang hanya bertumpu pada 13 segel tahun 1920–1939. Ini perlu diuji dan diverifikasi secara hukum melalui BPN,” ujar Dadan.
Dadan membeberkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 atas permohonan Yayasan Taman Sari Margasatwa, yang menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Secara fisik, kata dia, lahan tersebut telah dikuasai yayasan sejak 1930 hingga kini.
“Fakta fisik dan administrasi ini sering diabaikan dalam narasi resmi pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mandulnya fungsi pengawasan legislatif daerah. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 secara eksplisit menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ—bukan RTH.
Namun, kebijakan penutupan kebun binatang pada Agustus 2025 justru berjalan tanpa koreksi.
“Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan eksekutif yang jelas-jelas bertentangan dengan perda,” ujar Dadan.
Di balik tarik-menarik status kawasan, terdapat dampak berlapis yakni ancaman terhadap keberlangsungan konservasi satwa, nasib ratusan pekerja, serta preseden buruk pengelolaan kawasan konservasi perkotaan. LBH Satria Siliwangi menyebut rencana pencabutan izin lembaga konservasi sebagai langkah ekstrem yang berpotensi melanggar hukum dan etika lingkungan.
RDPU BAM DPR RI belum menghasilkan rekomendasi final. Namun forum itu menjadi penanda bahwa sengketa Kebun Binatang Bandung tak lagi semata urusan daerah.
Ia telah menjelma isu nasional tentang tata kelola konservasi, supremasi hukum, dan batas kewenangan kepala daerah. (*l






