Pedagang Pasar Ciroyom Kota Bandung Keluhkan Harga Kios Terlalu Mahal, yang Diajukan Perumda Pasar Juara

Foto/Istimewa

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Wacana revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung  kembali mencuat menjadi perhatian publik dan para pedagang. Pada prinsipnya para pedagang Pasar Ciroyom, revitalisasi pasar merupakan upaya perbaikan fisik dan non-fisik untuk meningkatkan kualitas lingkungan pasar agar lebih bersih, tertata, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.

Namun menurut koordinator Paguyuban Pasar Ciroyom, Asep Undang  niat baik pembangunan ini tidak boleh menjadi beban yang justru “mematikan” napas ekonomi para pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana.

“Kerancuan Syarat Perpanjangan SPTB, salah satu poin krusial yang menjadi keberatan utama pedagang adalah adanya upaya mengaitkan antara perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) dengan persetujuan revitalisasi. Di lapangan, pedagang merasa dipersulit memperpanjang izin berdagang jika belum menyepakati skema revitalisasi,” katanya.

Asep pun menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan persetujuan revitalisasi sebagai syarat mutlak perpanjangan SPTB. Izin berjualan adalah hak administratif pelayanan publik, sementara revitalisasi adalah ranah investasi dan kesepakatan bisnis. Menjadikan legalitas pedagang (SPTB) sebagai alat tawar untuk memuluskan proyek adalah tindakan yang tidak memiliki landasan regulasi yang kuat.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan yang tajam dari Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara.

“Kami menghargai sikap Perumda Pasar Juara yang bersedia turun langsung, menemui para pedagang, dan membuka ruang diskusi dengan kepala dingin. Kesediaan manajemen untuk duduk bersama mendengarkan keluh kesah kami adalah langkah awal yang positif dalam demokrasi ekonomi,” ujar  Asep, Selasa (13/01).

Kendati pintu komunikasi telah terbuka, harus diakui bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara pihak Perumda Pasar Juara dan para pedagang, khususnya terkait skema harga kios.

Berdasarkan penawaran terakhir, pihak Perumda Pasar menetapkan harga di angka Rp12.000.000 per meter persegi. Angka ini dirasa masih sangat memberatkan dan jauh dari kemampuan finansial pedagang pasar tradisional pasca-pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, aspirasi yang diajukan harga dari para pedagang mengingat kondisi daya beli menurun  dan margin keuntungan usaha. Harga yang ditawarkan adalah di angka Rp5.000.000 per meter persegi. Selisih harga yang sangat lebar inilah yang kini menjadi sumbatan utama dalam proses negosiasi.

Melihat situasi  jalan buntu ini, kami menyadari bahwa penyelesaian masalah Pasar Ciroyom membutuhkan kearifan dan kebijakan politik dari pimpinan daerah.

“Oleh karena itu, kami menaruh harapan besar kepada Bapak Farhan selaku Wali Kota Bandung dan Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat untuk dapat turun tangan menengahi persoalan ini,” katanya.

Asep menambahkan memohon, agar Bapak Wali Kota dan Bapak Gubernur dapat memberikan solusi yang menjembatani kesenjangan harga tersebut, meninjau ulang status aset lahan agar jelas secara hukum, serta menjamin perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh arus komersialisasi yang berlebihan.

“Revitalisasi harus jalan, namun nasib pedagang kecil harus tetap menjadi prioritas utama. Pasar Juara harus lahir dari pedagang yang sejahtera, bukan pedagang yang sengsara,” tandas Asep. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *