1500 Mantan Pegawai Honorer Pemda KBB yang Tidak Masuk P3K, Mempertanyakan Nasibnya

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Carut marut soal PPPK (P3K) di lingkungan Pemerintahan Daerah Bandung Barat kembali terjadi. Menurut Koordinator Honorer Non Database Pemda KBB Ayu Purwanti, kesempatannya menjadi calon PNS terhapus sudah imbas dari kurang tanggapnya Pemda memberitahu informasi CPNS atau P3K dengan segenap persyaratan dan birokrasi yang harus dipenuhi.

”Nah berdasarkan undang-undang 20 tahun 2023, harusnya itu bisa terakomodir menjadi P3K Paruh Waktu. Kayak gitu, P3K Paruh Waktu itu memang haknya kita karena kita sudah mengabdi,” kata Ayu pada para awak media, Senin, (12/01).

Ayu juga mengatakan bahwa status honorer database dan non database, juga menjadi kendala terhadap pengangkatan menjadi P3K atau CPNS.

”Karena menurut aturan itu bisa diakomodir minimal masa pengabdiannya itu 2 tahun per Desember 2024. Nah dulu itu pak, mekanismenya semua honorer itu harus tes P3K. Tapi permasalahannya tes P3K itu hanya diperuntukkan untuk honorer yang database,” kata Ayu.

”Kita itu masalahnya belum masuk database. Nah kita nggak tahu kalau bakal ada P3K tahap 2 karena keterbatasan info dari daerah juga. Memang bukan hanya di KBB ya pak, se-Indonesia juga sama inilah kayak gitu,” tambah Ayu.

Ia pun mengatakan, karena informasi yang tidak banyak diterima soal syarat dan ketentuan tersebut, para honorer itu mencoba ikut tes CPNS. Mereka juga ikut tes P3K tahap dua. Namun entah kenapa mereka tidak terjadi di dua tes tersebut.

”Kita yang non-database akhirnya ikutan CPNS. Kita beres ikutan CPNS, masuklah itu P3K tahap 2 yang diperuntukkan untuk semua honorer non-database. Kita mau ikutan lagi sebetulnya karena tes nya setelah tes CPNS. Cuma nggak bisa akun kita digembok sama pusatnya kayak gitu. Nggak bisa masuk ke inti nyama ke situ. Akhirnya kita kayak gini nasibnya paruh waktu nggak bisa kebawa,” ungkap Ayu menyiratkan rasa kecewa.

Ia juga mengatakan, saat ini honorer sudah dihapuskan sementara mereka belum mendapat solusi dari Pemda. Yang lebih membingungkan mereka juga belum dapat informasi secuil pun soal apakah mereka bisa ikut tes CPNS atau P3K.

”Honorer udah dihapuskan, nah daerah belum memberikan solusi apa-apa kayak gitu. Waktu itu nggak ada dikasih pilihan misalnya kalau misalnya ikut CPNS nggak bisa paruh waktu? Nggak ada. Itu tuh konsekuensi kayak gitu buat teman-teman yang database. Yang udah masuk database. Ada kayak gitu cuma itu tuh khusus yang buat database. Kalau misalkan kalian mau CPNS otomatis tadi database dihapus,” jelas Ayu.

”Jadi nggak bisa ikutan P3K nantinya tidak bisa terakomodir. Kalau ke kita nggak ada kayak gitu ya? Nggak ada pemberitahuan kayak gitu. Kita juga kalau sudah mengerti konsekuensinya nggak akan pak,” lanjut Ayu.

Yang semakin membuat mereka bingung Adalah tidak adanya koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah sehingga, info yang mereka terima simpang siur dan mereka kesulitan mengakses informasi soal nasib mereka.

”Nggak akan ikut tes CPNS itu. Karena kita itu memilih CPNS karena kita mengerti bahwasannya tes P3K itu peruntukannya bukan untuk kita. Eh ternyata pemerintah buat P3K tahap 2. Jadi over lapping gitu pak mekanismenya itu. Bertabrakan. Jadi P3K tahap 1 dulu. Terus CPNS. Mekanismenya itu gitu pak,” jelas Ayu.

”Datang lagi CPNS, P3K tahap 2. Tesnya sama 2025 awal kemarin ya. Tes P3K tahap 2 teh sedangkan kitanya udah CPNS. Dilihatin weh pak akun teh tiap hari. Nggak dibuka-buka itu teh sama BKN sama pusat teh. Padahal kita mah udah mau daftar lagi. Itu teh nggak bisa karena terjadi di tahun anggaran yang sama,” imbuhnya.

Ayu pun berupaya meminta solusi soal nasibnya pada Pemda KBB. Namun demikian mereka tidak diberikan solusi yang memuaskan dan cenderung, hanya memberi peluang yang sebenernya tidak sesuai juga dengan skill dan tingkat pendidikan mereka.

”Kita itu udah meminta solusi pak, kepada pemerintah daerah sebetulnya. Dari legislatif sampai eksekutif. Juga dari pak Sekda sampai pak Dewan gitu. Iya sampai sekarang mungkin daerah itu belum ketuk palu. Mungkin ya pak belum ketuk palu konklusinya apa gitu? Solusinya buat kita itu. Sebetulnya kemarin keluar opsi sih outsourcing katanya. Cuma kan outsourcing itu hanya ada 3 jabatan. Misalnya untuk pengemudi, tenaga kebersihan, sama keamanan,” ungkap Ayu.

”Kayak gitu. Sedangkan ya maaf ya pak kita bukan merendahkan profesinya. Cuma kan teman-teman ini latar belakangnya kebanyakannya S1,” tegas Ayu.

Ayu dan honorer lain mengatakan, pihaknya meminta agar Pemda KBB menghargai apa yang telah mereka lakukan. Mereka minta agar perjuangannya dihargai. Pun sesuai dengan tingkat pendidikan mereka.

”Minta kebijakannya agar pengabdian kita sama pak dihargai. Karena kan teman-teman juga apa bedanya kita sama yang sekarang paruh waktu. Pengabdiannya juga sama kayak gitu. Malah baru ada yang 2 tahun atau kurang dari 2 tahun. Bisa diakomodir karena ikutan tahap 2 gitu. Kita udah melebihi itu. Melebihi ketentuannya kan minimalnya 2 tahun. Kita udah lebih,” tukas Ayu.

Yang lebih memprihatinkan, para honorer yang kebanyakan para tenaga kesehatan dan pendidikan ini, kata Ayu, mereka saat ini tidak memiliki status yang jelas. Mereka tidak memiliki surat resmi pemberhentian. Namun mereka pun tidak diperkerjakan kembali.

Sementara itu tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat, Eman Sulaeman meminta agar Pemerintah KBB harus segera bisa memberikan solusi. Meski kebijakan tersebut adalah kebijakan Pemerintah Pusat, namun setidaknya ada solusi bagi para honorer tersebut.

”Bukan, kalau ini kan kebijakan pusat. Saya juga memaklumi bahwa kebijakan rakyat tidak bisa apa-apa. Cuma saya minta Kabupaten Bandung Barat khususnya, coba pemda ada perhatian. Jangan teman-teman yang non-ASN ini dibiarkan begitu saja. Dia kan punya anak istri, punya keluarga. Harusnya ada empati lah, sedikit lah,” kata Eman.

”Ini kan betul, kebijakan pusat. Kita tidak bisa apa-apa. Tapi masa? Kabupaten yang lain bisa ada semangat lah buat teman-teman, Bandung Balat cuma diam saja. Kalau lihat berita-berita kan bupati yang lain kan berikan support. Gimana sih anaknya itu supaya bahagia? Kalau teman-teman yang sudah pustasi, siapa yang tanggung jawab? Minimal dikasih penghargaan. Ini pentingnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu kan di sini. Ini kan ada bahwa non-BKPSDM,” imbuh Eman.

Secara sederhana eman mengatakan, setidaknya Pemda KBB memberikan apressiasi. Setidaknya surat keterangan yang bisa memudahkan para honorer mencari pekerjaan lainnya.

”Peran BKPSDM seperti apa sih tentang teman-teman non-ASN ini?. Apa dikasih, kalau dulu di Paklaring, pengalaman kerja, sebelum ada keputusan-keputusan lagi di pusat. Apakah dia bisa melamar lagi? Karena kan ada pengalaman kerja. Kasihannya sudah beberapa tahun, tidak ada pengalaman kerja, padahal dia tidak salah,” kata Eman.

”Masalahnya bukan di teman-teman non-ASN, tapi masalahnya di aturan pusat. Beberapa tahun lalu, uang pesangon yang lain, uang kadeudeuh, pepeuriheun Pemda ada uang kadeudeuh. Minimal ku basa lah, dikumpulkan,” pungkas Eman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *