PT. Palawi Risorsis Tolak Bayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu, KBB Terancam Kehilangan PAD Milyaran Rupiah

Objek wisata Curug Pelangi di Jalan Kolonel Masturi Kecamatan Cisarua KBB salah satu objek wisata alam yang dikelola PT. Palawi Risorsis. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemda Bandung Barat terancam kehilangan milyaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di kawasan objek wisata yang dikelola oleh PT. Palawi Risorsis yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Setoran PT Palawi Risorsis atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu ke kas daerah, terancam tidak bisa dipungut. Pihak pengusaha wisata sebagai wajib pajak yang bekerjasama dengan Perhutani Alam Wisata (Palawi) mulai melayangkan surat kepada Pemda Bandung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang isinya menyatakan mereka tidak akan membayar PBJT atau restribusi yang dibebankan pada wisatawan atau pengunjung oleh PT. Palawi Risorsis, dengan alasan adanya surat edaran dari Kementerian Kehutanan RI.

Padahal pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat mempunyai kekuatan hukum melalui amanah undang – undang.

Surat tidak hanya disampaikan oleh PT Palawi Resorsis, pengelola wisata Orchid Forest Cikole, PT Jala Energi (PT JE) pun menyampaikan surat keberatan yang sama kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Meski mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Bapenda) dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah serta pelayanan perpajakan daerah yang selama ini telah berjalan dengan baik, PT JE yang berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengaku keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (“SKPD”) Jabatan yang diterbitkan oleh Bapenda dengan No. Tagihan 02201700016702012509; dan No. Tagihan 02201700016704152509, yang diterima oleh PT JE pada tanggal 18 Desember 2025.

Dalam suratnya, Ananda Mihar selaku Finance yang bertindak untuk dan atas nama PT JE menyatakan, atas tagihan tersebut PT JE telah melakukan diskusi baik secara internal maupun melalui konsultasi dengan pihak terkait guna memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT JE merupakan pengelola kawasan wisata Orchid Forest Cikole yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan kawasan hutan dengan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Palawi) selaku pengelola resmi kawasan hutan, yang telah berlaku sejak tahun 2016 hingga saat ini,” jelas Ananda.

“Dalam rangka memperoleh kejelasan atas pengenaan kewajiban fiskal atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, PT JE bersama Palawi telah mencermati: Surat Edaran Kementerian SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025; dan Kehutanan Nomor Surat Edaran PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Palawi) Nomor 1292/E.3/PAL ABWWB/2025. Berdasarkan substansi kedua Surat Edaran tersebut, pada prinsipnya ditegaskan bahwa penerimaan atas pemanfaatan kawasan hutan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak dikualifikasikan sebagai objek Pajak Daerah,” imbuh Ananda dalam surat tersebut.

Atas dasar SE Kementrian Kehutanan tersebut, PT JE sebagai mitra resmi Palawi, menyatakan berupaya untuk melaksanakan ketentuan dimaksud secara konsisten dan dengan itikad baik.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kedua Surat Edaran tersebut, sejak tanggal 1 September 2025 PT JE telah melakukan penyesuaian administratif dengan tidak lagi mengenakan unsur Pajak Daerah pada tagihan kepada pengunjung atas aktivitas yang berada dalam lingkup Orchid Forest Cikole,” jelas Ananda.

“Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, PT JE menyampaikan penjelasan ini sebagai klarifikasi atas penerbitan SKPD Jabatan dimaksud, dengan harapan agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapenda dalam melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen PT JE dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, patuh, dan berlandaskan asas kehati hatian hukum. Besar harapan kami agar proses ini dapat ditindaklanjuti secara proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi tumpang tindihnya penarikan pajak antara Pemda Bandung Barat dan SE Kemenhut, Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Oleh karenanya pihaknya harus menelaah dulu aturan penarikan pajak bagi wisata yang ada di bawah Perhutani dan PT. Palawi Risorsis harus mengikuti aturan resmi yang mana.

“Kami dari Palawi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan terkait dengan SEP NJP itu kan sebetulnya itu produk dari turunan dari regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan yang diatur CCPP No. 36 tahun 2024,” kata Yuswan.

“Untuk Palawi saat ini memang kami masih menunggu arahan karena masih dibahas bersama terkait permasalahan ini antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sebagai BUMN di bawah Perhutani, kata Yuswan, pihaknya harus berhati-hati dalam mengelola manajemen keuangan di perusahaan tersebut.

“Dalam hal ini yang perlu kami sampaikan adalah bahwa Palawi ini kami adalah korporasi anak perusahaan di bawah BUMN Perhutani. Dalam hal ini kami perlu kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan perusahaan,” tegasnya.

Yuswan pun mengakau bahwa sampai saat ini Palawi masih terus berproses memohon petunjuk agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

“Menyikapi hal ini juga sebetulnya kami tidak tinggal diam, kita sudah berproses berdiskusi dengan beberapa stakeholder dalam hal ini regulator dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, bahkan dengan Kejaksaan. Jadi semuanya itu kita berproses memohon petunjuk kami harus seperti apa agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ungkap Yuswan.

“Pada prinsipnya kami di Palawi akan mematuhi segala aturan yang berlaku mungkin sebagaimana yang dulu pernah dilakukan oleh kami sebelum adanya SEPNBP ini, itu tidak ada urusan keterlambatan bayar pajak dan lain sebagainya. Nah terkait dengan pajak-pajak yang dibayarkan oleh pengunjung ke lokasi wisata kami itu semenjak terbitnya SEPNBP kami sudah hentikan, jadi kami sudah tidak lagi memungut PBJT ke konsumen-konsumen,” pungkas Yuswan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Bandung Barat, khususnya atas Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan yang berada di kawasan PT. Perhutani Alam Wisata Risorsis (PT. Palawi Risorsis) mengundang pertanyaan berbagai pihak karena pajaknya tidak masuk ke kas Pemda Kabupaten Bandung Barat, padahal Pajak Tersebut merupakan titipan dari konsumen ke pengusaha hak bagi pemerintah daerah. Pajak tersebut masih dikuasai oleh pihak pengelola kawasan PT. Palawi Risorsis.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Makmur meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat segera memungut Pajak tersebut sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD). Namun ada tumpang tindih regulasi dalam pemungutan pajak tersebut.

Diantaranya adalah yang berada dalam wilayah kerja PT. Palawi dan Perhutani dimungkinkan untuk tetap ditarik pajaknya, karena memiliki aturan yang berbeda.

“Ya, kami itu pada Pemerintah Daerah minta Bapenda KBB, untuk melaksanakan sesuai regulasi. Salah satunya acuannya jawaban dari Menkeu dan hasil konsultasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Salah satu acuannya bahwa beda objek pajak, yang tidak boleh itu double tax.

Sementara kalau melihat surat dari jawaban Menteri Keuangan di pointer akhir itu kan antara penerimaan negara bukan pajak (PNB) dan pajak jasa tertentu. Kalau jasa tertentu kan titipan dari konsumen kan itu. Berarti kan ada haknya Pemda, makanya kami DPRD mendorong Pak Pemda untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Amung.

Amung pun menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan upaya Pemda Bandung Barat memaksimalkan pajak untuk Pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Bandung Barat. Namun aturan harus dilihat lagi agar tidak tumpang tindih.

“Intinya DPRD nya, khususnya Komisi Dua mendorong Pemda, untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi. Regulasi yang terakhir yang kita pahami, yaitu bahwa siapapun badan atau perorangan yang melaksanakan jasa hiburan, hotel, makan, dan minuman itu ada hak pemerintah daerah kan itu,” jelas Amung.

Dengan demikian, tegas Amung, Komisi II DPRD mendorong Pemda untuk melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan meminimalisir potensi loss pajak.

“Pajak ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat. Itu kan, mendorong untuk pemahaman bersama lah itu dan kalau tuh itu aturannya jelas, ya siapapun orangnya, wajib pajaknya harus mengikuti aturan yang berlaku gitu,” ungkap Amung.

Amung pun berharap agar ada kesesuaian pemungutan PBJT oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat adanya pengelolaan kawasan Wisata Alam dan Jasa Lingkungan pada kawasan hutan milik Perhutani.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai batasan pemungutan PBJT oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, jasa parkir, kesenian, dan hiburan yang dilakukan di lokasi kawasan hutan milik perhutani, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan memperhatikan ketentuan Penegasan Direktif Pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak/retribusi,” jelasnya.

Meski demikian Amung mengaku menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), serta PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun demikian dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut, Pemerintah, menurut Amung, harus melaksanakan amanat Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, Pemerintah menerbitkan UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan PP KUPDRD. Salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah PBJT.

“Selanjutnya terkait dengan PBJT, UU HKPD mengatur sebagai berikut, 1) Pasal 50, mengatur bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/ atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian dan Hiburan. 2) Pasal 56 ayat (1), mengatur bahwa Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. 3) Pasal 56 ayat (2) mengatur bahwa Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu,” ungkap Amung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *