Rugi Milyaran Imbas Pelarangan Kembang Api pada Malam Tahun Baru, Pelaku Bisnis Akan Gugat Kapolri

Larangan menyalakan kembang api di malam tahun baru 2026, pihak pengusaha kembang api terpaksa menyimpannya di gudang. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak mengizinkan penggunaan kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil karena Indonesia masih berduka atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra.

Pelaku bisnis kembang api, Singky Soewadji, mempertanyakan pelarangan tersebut. Singky mengaku, ijin import, ijin angkut dan ijin edar sediri telah dikeluarkan oleh Mabes Polri dan ditanda tangani oleh Kaba Intelkam.

“Kalau tidak boleh, kembang api yang sudah diimport apa disuruh bikin kolak atau rujak,” kata Singky, Sabtu (27/12).

Kepolisian sendiri sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat merayakan Tahun Baru dengan doa dan empati. Polisi menyatakan akan melakukan patroli dan penindakan. Saat ini, sebanyak 234.000 personel disiagakan untuk pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Singky menegaskan, kalau memang dilarang menyalakan atau main kembang api, seharusnya Mabes Polri juga sejak awal tidak mengeluarkan rekomendasi untuk ijin import, ijin gudang, ijin angkut dan ijin sulut untuk event.

“Bukan setelah semua ijin terpenuhi dan kembang api siap jual kemudian keluar larangan, padahal untuk memenuhi semua perijinan hingga kembang api diimport hingga sampai di gudang itu menghabiskan biaya milyaran. Importir harus koordinasi mulai dari Mabes Polri ke seluruh Polda hingga Polsek se Indonesia,” jelas Singky.

Imbas pelarangan ini, kata Singky, puluhan importir Kembang Api dirugikan ratusan milyard, sehingga harus berani menggugat Kapolri Listyo Sigit, atas kerugian tersebut.

“Karena moment berjualan hanya sekali dalam setahun, berarti harus menunggu hingga tahun depan untuk dijual,” tukas Singky. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *