BANDUNGSATU.COM – Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini memasuki fase paling memprihatinkan. Gelombang keresahan melanda para Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai dinas, terutama mereka yang dipaksa untuk menerima jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang diduga bersumber dari anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Jabar, M. Safari Zaelani, Sabtu (01/11)
“Situasi ini menimbulkan ketakutan kolektif karena para ASN sadar, jabatan itu riskan dan bisa menyeret mereka ke persoalan hukum,” kata Safari.
Ia mengatakan, informasi yang dihimpun dari berbagai dinas, menunjukan pola yang serupa beberapa ASN diminta oleh atasan langsung atau Kasubag Program untuk bersedia menjadi PPK proyek tertentu, yang diduga atas perintah anggota DPRD KBB, DAM, dengan kroninya, Aspri Bupati R yang diduga status pegawainya tidak jelas di lingkungan Pemda KBB dan dibantu oleh Kepala BKPSDM, berinisial RW serta Sekdis Disdik, Rus.
“Anehnya, sebagian dari proyek tersebut beririsan dengan kegiatan yang disebut-sebut terkait dengan anggaran Pokir dewan yang kini sedang disorot oleh Satuan Tugas Pencegahan KPK RI.” ungkap Safari.
Ia mendengar, sejumlah ASN mengaku enggan menerima penugasan itu karena menyadari konsekuensinya. Sebagai PPK, mereka bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Masalahnya, anggarannya tidak kami usulkan. Kami tahu ini program titipan,” ujar Safari mengutip informasi yang ia terima dari ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih parah lagi, menurut sumber yang sama, ASN yang menolak ditunjuk sebagai PPK langsung diancam akan dimutasi ke daerah pelosok atau “rongga” istilah yang dipakai di lingkungan KBB untuk menyebut area kerja terpencil dan jauh dari akses.
“Kami diancam, kalau tidak mau jadi PPK, siap-siap dipindahkan. Ini tekanan yang tidak manusiawi, kata ASN tersebut,” jelas Safari.
Padahal, kata Safari, dalam aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan, seorang pejabat pelaksana tugas (PLT) tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengangkat PPK baru. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta turunannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik yang menyimpang PLT yang tidak memiliki dasar hukum malah memaksakan pengangkatan PPK.
“Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya manajemen birokrasi di KBB saat ini. ASN kehilangan rasa aman, bukan karena kinerja, tetapi karena tekanan politik dan intervensi pihak luar yang ingin memastikan proyek Pokir tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Safari, birokrasi bukan lagi pelaksana kebijakan publik, tetapi alat kepentingan politik.
Safari mengatakan, analis kebijakan publik menilai, praktik semacam ini sangat berbahaya karena menempatkan ASN di posisi dilematis. Bila mereka menolak, terancam kariernya. Bila mereka menerima, terancam hukum karena bisa terseret dalam dugaan penyimpangan anggaran.
“Ini bentuk teror birokrasi yang nyata. ASN dipaksa untuk melanggar aturan agar menyenangkan pihak tertentu,” kata Safari mengutip apa yang disampaikan analis tersebut.
Fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan pola. Sejak munculnya isu pengaturan rotasi-mutasi pejabat dan dugaan jual beli jabatan, kini tekanan baru datang lewat proyek Pokir. Beberapa ASN menyebut, program-program Pokir disisipkan ke dalam rencana kerja dinas tanpa sepengetahuan kepala bidang teknis. Semua diarahkan dari “atas” dengan kalimat klise: “ini perintah.”
“Jika dibiarkan, situasi ini bisa mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor. PPK, KPA, hingga kepala dinas bisa terjerat jika terbukti melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan atau memanipulasi dokumen perencanaan. Namun yang paling ironis, ASN yang dipaksa menerima jabatan justru berpotensi menjadi korban pertama,” kata Safari.
Masyarakat menilai carut-marut birokrasi Bandung Barat ini sebagai akibat dari lemahnya kepemimpinan dan pengawasan. Kepala daerah dinilai tidak mampu melindungi ASN dari tekanan politik dan justru membiarkan pola-pola penyimpangan ini terus berjalan.
“Bupati seolah hanya jadi penonton, sementara sistem birokrasi disandera oleh kepentingan kelompok,” kata seorang aktivis antikorupsi lokal.
Situasi ini juga menunjukkan betapa kaburnya batas antara administrasi dan politik di tubuh Pemda KBB. Jabatan struktural ASN, yang seharusnya bebas dari intervensi politik, kini justru menjadi komoditas dan alat kendali untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu, terutama menjelang tahun anggaran baru.
safari menegaskan, bahwa pakar administrasi publik sudah mengingatkan, bila praktik tekanan terhadap ASN terus terjadi, dampaknya bukan hanya moral, tetapi juga hukum. ASN yang dipaksa menandatangani dokumen tanpa dasar hukum sah bisa dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Dalam banyak kasus, posisi seperti ini berakhir dengan jerat pidana.
“Kondisi psikologis ASN kini berada pada titik nadir. Banyak di antara mereka bekerja dalam ketakutan dan frustrasi. Tidak sedikit yang mulai menghindari jabatan struktural karena dianggap berisiko tinggi. Di sisi lain, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparatur karena pelayanan publik menjadi tersendat akibat ketidakstabilan birokrasi,” ungkap Safari.
Untuk itu, menurut Safari, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran ini. Pengangkatan PPK ilegal, intervensi politik terhadap ASN, serta ancaman mutasi tanpa dasar adalah pelanggaran serius terhadap sistem merit.
“Bandung Barat kini berada di persimpangan melanjutkan praktik birokrasi yang kotor dan menakutkan, atau berani memulihkan sistem dengan mengembalikan hak ASN sebagai pelaksana profesional tanpa tekanan politik,” tukas Safari.
“Publik menunggu langkah tegas bukan lagi klarifikasi, tetapi tindakan nyata untuk menghentikan teror birokrasi di KBB,” pungkasnya. (*)






