BANDUNGSATU.COM – Mahasiswa asal Kelurahan Melong, Kota Cimahi, M Rizal Pathurrohman, harus mengurungkan niat untuk mengikuti wisuda. Rizal ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis ganja di salah satu kampus di Kota Bandung.
Rizal mengaku menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Ia juga mengaku telah menuntaskan sidang skripsi.
“Iya sudah yudisium, tinggal wisuda,” kata Rizal saat menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin (23/06).
Rizal mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Untung dari penjualan digunakan untuk keperluan kuliah termasuk proses pembuatan skripsi.
“Seperti ngeprint ngeprint skripsi atau yang lain, bimbingan, biaya transportasi dari sini (Cimahi) ke Universitas,” ujarnya.
M Rizal Pathurrohman alias MRP ditangkap polisi jelang pelaksanaan wisuda. Calon sarjana ekonomi itu, terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang kemudian ditangkap pada Sabtu (14/06).
“MRP diamankan di daerah Melong Kota Cimahi terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Polres Cimahi, Senin (23/06).
Dari pemeriksaan polisi, Rizal menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur dari upah penjualan, selain untuk membayar keperluan kuliah. Rizal menggunakan keuntungan dari jual ganja untuk memenuhi gaya hidup.
“Pada saat ini tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan yang terakhir. Dia untuk kebutuhan jajan di kuliah atau kebutuhan kuliah,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan mengkonfirmasi jika Rizal menjual ganja di sekitar kampus.
“Di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online,” ujarnya.
Polisi masih melakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaring peredaran ganja di kampus tempat Rizal berkuliah.
“Masih pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut,” tegasnya. (*)






