BANDUNG, BANDUNGSATU.COM,- Fakta baru terus bermunculan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (5/6/2025)
Ketiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), Kemudian Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.
Sidang dipimpin majelis hakim, Casmaya. Dalam sidang saksi dari ahli Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Auditor Senior BPK, Kukuh Prionggo menegaskan jika auditor harus obyektif, independen dan profesional.
Kukuh menyoroti proses audit terdakwa salah satunya Kevin Fabiano yang hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan.
“Menurut Ahli, bila audit dilakukan tidak memenuhi standar audit/SPKN, maka hasil auditnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak dapat dipergunakan untuk menentukan adanya kerugian negara,” kata Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab menirukan ucapan saksi ahli, Sabtu (7/6/2025).
Dia memaparkan, auditor juga wajib meminta konfirmasi terhadap pihak-pihak terperiksa. Tidak boleh hanya berdasarkan BAP saksi, apalagi hanya satu BAP. Bahkan ketika dilakukan konfirmasi, harus dengan minimal dua orang auditor yang termuat dalam kertas kerja auditor.
Semua data serta nama-nama pihak yang disebut atau dimasukkan dalam laporan hasil audit adalah data atau nama-nama pihak yang sdh terkonfirmasi kebenarannya.
“Tidak boleh ada data, apalagi bila data tersebut dianggap sebagai data yang membuktikan terjadinya kerugian negara, sedangkan data tersebut tidak pernah terkomfirmasi,” paparnya.
Wa Ode menambahkan, dalam perkara Kevin Fabiano, auditor terbukti tidak pernah melakukan konfirmasi kepada semua pihak.
“Tidak pernah ada konfirmasi. Hanya berdasarkan BAP saksi yang diperoleh dari penyidik. Bahkan terhadap data yang sangat vital sekalipun, auditor tidak pernah meminta konfirmasi, hanya berdasarkan satu BAP saksi,” jelas dia.
“Semua data atau nama yang ada dalam laporan hasil audit tersbeut ternyata tidak pernah dikonfirmasi kebenarannya. Termasuk nama-nama yang dianggap fiktif,” tambahnya.
Wa Ode menehaskan, jika leterangan ahli Kukuh Prionggo terbukti bersesuaian dengan Keterangan ahli yang diajukan Penuntut Umum pada pekan lalu yakni Eko Sembodo.
“Dengan demikian maka terbukti Laporan Hasil Audit dari Auditor KAP dalam perkara ini adalah Null and Void dan secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian negara dalam perkara ini,” tegas dia.
Di sisi lain, saksi bagian Sekretariatan Peparda di Bekasi tahun 2022 juga mengungkapkan jika yang membayar honor adalah Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022.






