MDJ Warga Desa Mekarwangi Lembang Pelaku Pembuat “Brownies” Terbuat dari Ganja dan Coklat Dibekuk Satuan Reserse Narkotika Polres Cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP. Niko Nurallah Adi Putra menunjukan daun ganja yang sudah digiling dan ditambah coklat untuk dibuat kueh, Jumat (30/05). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM –  Tersangka pengedar narkotika jenis ganja  Mochamad Dhandy Juniandy alias MDJ nekat memproduksi cokelat yang dicampur dengan narkotika daun ganja yang sudah digiling halus untuk dibuat brownies.

Tak cuma itu, warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu berencana membuat brownies dengan bahan ganja.

Rencana pelaku tersebut tak berjalan mulus usai dirinya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi.

“Tersangka MDJ berhasil diamankan di daerah Lembang, KBB. Tersangka ini terkait kepemilikan ganja sebanyak 45 tanaman ganja di dalam pot dan juga kepemilikan ganja yang siap panen,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, ketika mengadakan rilis para pelaku pengedar narkotika kepada awak media, Jumat (30/05)

Niko pun menambahkan, tersangka MDJ juga memiliki ide untuk bisa memproduksi dari hasil ganja yang ada untuk diekstraksi, sehingga muncul minyak atau sejenis mentega yang menjadi campuran cokelat.

“Cokelat tersebut sudah ada cetakannya dan sudah pernah dijual seharga Rp100 ribu per keping,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Niko, tersangka juga berencana melakukan pencampuran ganja untuk produksi cokelat dan brownies. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Cimahi.

“Alhamdulillah rencana tersebut berhasil digagalkan dan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka sehingga yang bersangkutan harus menjalani ketentuan pidana yang berlaku,” ujarnya.

Niko menyebut, dari bisnis haram yang dilakukan MDJ selama setahun, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta lebih.

Dikatakan Niko, MDJ merupakan satu dari 17 tersangka tindak pidana narkoba selama Mei 2025 dengan barang bukti, yakni 157 gram shabu, 301 gram ganja dan ada 45 batang tanaman ganja dalam pot, 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir OKT.

“Dari 17 tersangka sebanyak 6 tersangka terjerat kasus shabu, 3 kasus ganja dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis,” sebutnya.

Niko menyebut, 17 tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.

“Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun,” sebutnya.

Tersangka Moch Dhandy Juniandy mengaku membuat cokelat ganja sendiri secara otodidak lantaran terinspirasi dari internet. Untuk cokelat ganja dijual secara online dan pengiriman dilakukan dengan dipaketkan.

“Untuk 1 keping cokelat dijual seharga Rp100 ribu ke atas. Sejauh ini baru produksi cokelat dan belum sempat membuat brownies karena keburu ditangkap,” ujarnya.

“Kalau keuntungan yang didapat di atas Rp100 juta,” tambahnya.

Dhandy menyebut, ganja yang ditanamnya bisa dipanen sebanyak tiga kali dalam satu tahun dan dapatnya dari online.

“Untuk penjualan langsung ganja itu dilakukan dengan sistem tempe. Sedangkan untuk cokelat ganja dijual melalui Instagram,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *