Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Tertibkan Para PKL Permata Cimahi yang Berjualan di Atas Drainase

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, mengadakan penertiban di Jalan Permata Cimahi, Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Senin (26/050. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan liar yang menempati sarana dan prasarana dan fasilitas umum, di Perumahan Permata Ngamprah, Senin (26/05)

Satpol PP KBB bergerak menyusul adanya aduan dari masyarakat serta hasil koordinasi lintas sektoral.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di dua wilayah, yakni RW 14 dan RW 06, yang selama ini banyak dipenuhi PKL dan bangunan yang berdiri di atas drainase serta berjualan di bahu jalan.

“Berawal dari adanya aduan warga masyarakat, hari ini kami dari Satpol PP KBB melaksanakan penertiban di area RW 14 dan RW 06 sepanjang jalan di RTH atau fasos-fasum Perumahan Permata Ngamprah,” kata Angga.

Maangga mengatakan, langkah ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal Mei 2025, Satpol PP KBB telah lebih dulu melakukan sosialisasi, pendataan, dan proses pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali (SP1, SP2, dan SP3).

“Alhamdulillah, kita dari awal sudah lakukan tahapan yang sesuai prosedur. Kami juga dibantu oleh pengurus RW setempat, Forkopimcam Kecamatan Ngamprah, dan tokoh masyarakat,” jelas Angga.

Dari hasil pendataan, terdapat 44 pedagang dan 6 bangunan liar yang ditertibkan. Beberapa di antaranya berada tepat di samping area Borma Permata.

Meski begitu, Angga menyebut mayoritas PKL dan pemilik Bangli telah membongkar sendiri bangunan mereka, sehingga tim Satpol PP hanya merapikan sisa-sisanya.

Angga juga menjelaskan, area PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) yang telah ditertibkan rencananya akan dimanfaatkan oleh paguyuban warga sekitar. Namun, pengelolaan PSU tersebut menjadi wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB.

“Satpol PP hanya menjalankan tugas dan kewenangan ketika ada bangunan liar atau PKL yang menutupi drainase, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Linmas),” tegasnya.

Satpol PP KBB akan menggelar patroli rutin sebagai antisipasi, agar tidak ada aktivitas serupa kembali muncul di lokasi yang telah ditertibkan. Kegiatan patroli juga akan meluas ke wilayah lain yang terindikasi melanggar peraturan daerah.

Angga pun mengatakan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan telah berdiri jauh sebelum aset PSU diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2019. Namun, setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, kewajiban pemeliharaan dan penataan menjadi tanggung jawab Pemda.

“Sebetulnya Bangli dan PKL ini berdiri sebelum aset diserahkan ke Pemda. Tapi sekarang, karena itu sudah menjadi aset Pemda, maka kami wajib menertibkan agar ke depan bisa dikelola dengan baik, baik oleh dinas terkait maupun oleh warga melalui paguyuban,” terang Angga.

Angga memberikan pesan kepada masyarakat agar tetap menaati aturan dan tidak berdagang di zona terlarang.

“Kami tidak melarang orang berjualan atau mencari nafkah, tapi karena negara kita adalah negara hukum, Kabupaten Bandung Barat juga punya aturan. Silakan berdagang, asal di luar zona yang dilarang seperti jembatan penyeberangan, bahu jalan, di atas drainase, atau bantaran sungai. Jangan sampai sudah ditindak, lalu curhat lagi agar tidak ditertibkan,” pungkas Angga. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *