Polres Cimahi Temukan Senpi Rakitan dari Pelaku Dalam Razia Operasi Preman di Kota Cimahi dan KBB

Salah satu pelaku yang tertangkap di operasi razia preman oleh Polres Cimahi ditemukan senjata api rakitan. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Satreskrim Polres Cimahi meringkus 89 preman yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Paras preman diantaranya terjerat oleh Undang-Undang (UU) Darurat terkait kepemilikan senjata api (senpi)

Kemudian, pasal lainnya terkait pemerasan, seperti Pasal 368, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Termasuk Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup sampai dengan paling rendah 5 tahun penjara.

“Puluhan preman yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi premanisme yang berkelanjutan sehingga akan terus kami galakan baik dari Polres Cimahi dan dari 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra pada konferensi pers Mapolres Cimahi, Sabtu mala (17/05).

“Sampai dengan hari ini, Satreskrim Polres Cimahi dengan jajaran telah mengamankan 89 orang dimana 9 orang diantaranya berlanjut pada proses penyidikan,” kata Niko

Niko mengatakan, hal itu dilakukan karena beberapa orang yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana, salah satunya kepemilikian senpi rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat.

“Atas informasi yang didapat, akhirnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dengan bantuan dari jajaran Polsek baik Batujajar maupun Polsek Padalarang,” ungkapnya.

Lebih jauh Niko mengungkapkan, pihaknya mengamankan preman berinisial Muslih dan Jeni Mulyadi. Kedua pelaku ini, kata Niko, kerap kali membuat resah warga.

“Jadi, yang bersangkutan kerap mabuk dan menggunakan senjata tajam mencoba meminta secara paksa baik kepada warga yang melintas maupun warung dengan menggunakan pisau maupun cutter,” jelasnya.

“Mereka meminta uang dan sebagainya. Bahkan, ada beberapa juga yang diamankan atas perbuatannya melukai seseorang karena salah paham dan ketersinggungan hingga muncul rasa ingin melukai,” sambungnya.

Kepada Kapolres Cimahi, salah satu pelaku mengaku berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai petani. Dia datang ke Kabupaten Bandung Barat sudah sejak Januari 2025.

“Saya sudah berhasil mengambil motor Beat di daearah Padalarang. Kalau dapat dijual senilai Rp2 juta dan mendapat bagian Rp1 juta,” katanya.

“Ini TKP yang ke sembilan kali. Saya beraksi dari Januari 2025,” imbuh pelaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *