Polres Cimahi Ungkap Pembunuhan Terhadap Wanita Setengah Baya di Kebon Kelapa Setiamanah

Polres Cimahi, ungkap pembunuhan wanita di Kampung Kebon Kalapa Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Wahidah Rohmah (46) warga Kampung Cirateun, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditemukan tewas di rumah kontrakannya di wilayah Kebon Kelapa, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Jenazah  wanita yang diketahui membuka pengobatan alternatif itu pertama kali ditemukan anak pertamanya Diniyati Rohimah pada Senin (17/03) malam

“Tindak pidana pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 17 Maret 2025 di mana pada saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat  Kota Cimahi Rabu (02/04).

Saat ke rumah korban, jelas Tri, keluarga sudah mencium bau busuk dan berusaha mencoba mengetuk pintu. Namun karena tak kunjung ada jawaban, mereka pun mencoba memberitahu warga setempat.

“Pintu rumah itu didobrak dan menemukan korban tidak bernyawa dalam posisi tidak mengenakan busana,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan beberapa luka lebam di tubuh korban dan di bagian kepala mengeluarkan darah. Kemudian, terdapat gunting yang masih menancap di leher dan mulut korban tersumpal handuk.

“Dari situ kita berusaha untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil visum dan autopsi oleh Tim Dokter kesehatan  dari RS Sartika Asih diketahui waktu kematian korban antara 72-96 jam sebelum ditemukan,” ungkapnya.

“Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” katanya .

Tri menyebut, kesimpulan dari hasil pemeriksaan autopsi pada jenazah korban itu sebab mati akibat kekerasan benda tumpul pada sisi kiri yang menimbulkan patah tulang tengkorak sehingga mengakibatkan kerusakan pendarahan dan kerusakan pada otak.

“Jadi walaupun ada gunting yang menancap pada leher korban, namun kematiannya adanya pukulan benda tumpul di bagian kepala sisi kiri yang langsung tembus ke otak,” ujarnya.

Tri, menambahkan  jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penelusuran dari bukti-bukti petunjuk yang ada di TKP dan dari para saksi yang telah dimintai keterangan.

“Alhamdulillah pada hari Jumat 14 Maret 2025 kita mendapatkan bukti petunjuk dari alat komunikasi yang digunakan korban,” tambahnya.

Tri pun, mengungkapkan pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku ini terus berpindah-pindah hingga ke Depok dan kembali lagi ke Cimahi.

“Pelaku ini selalu berpindah-pindah. Dia pindah ke Depok dan dari Depok kembali lagi ke Cimahi dan masih berputar-putar dan tidak berhenti,” katanya.

Namun, pada Sabtu 29 Maret 2025 pada pukul 14.00 WIB polisi mengamankan pelaku yang mengaku berinisial SF di salah satu SPBU di kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Bandung Barat.

“Saat itu pelaku bersama seorang perempuan sedang mengisi bensin di SPBU tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Tri, saat proses pengamanan terduga pelaku pihaknya mengamankan jaket yang masih terdapat bercak darah dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan forensik.

“Kita sedang lakukan pemeriksaan forensik apakah bercak darah di jaket itu milik korban atau bukan,” katanya.

Tah hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, seperti anting-anting, perhiasan, kalung akik. Artinya, pelaku sudah tidak bisa mencari alibi lain lantaran barang bukti berada di tangan pelaku.

“Kalau kita melihat modus operandi dari tersangka yang masih saat ini didalami, pelaku ini memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul dan menusuk leher korban menggunakan gunting hingga meninggal dunia kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” paparnya.

“Untuk motif atau modus operandinya sampai sekarang masih seperti itu karena ada barang-barang korban yang hilang,” ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan, sebut Tri, pelaku dijerat Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 keempat KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi ini akan terus kita gali siapa tahu ada bukti dan petunjuk lainnya. Namun, dari bukti petunjuk yang ada sudah kami yakini bahwa SF adalah pelaku dari kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Tri menyebut, korban membuka pengobatan alternatif dan tinggal sendiri di kontrakan tersebut.

“Selain itu, dari hasil autopsi tidak ditemukan adanya bercak sperma sehingga kami belum bisa menyimpulkan adanya kekerasan seksual atau tidak,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *