Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika Menangkan Gugatan Rotmut di PTUN Bandung, Pemda Harus Mengembalikan ke Jabatan Semula

Tim kuasa hukum mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika dan memenangkan gugatan tentang rotmut terhadap mantan Pj Bupati Ade Zakir Hasim yang saat ini menjabat Sekda KBB, Selasa (25/03). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Setelah menjalani sidang yang cukup memakan waktu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait Surat Keputusan (SK) rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika memenangkan gugatan, terhadap mantan Pj Bupati KBB, Ade Zakir Hasim, dan saat ini masih menjabat Sekretaris daerah, Selasa (25/03).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rini Sartika, Hilman Ahmad Fauzan kepada pewarta.

“Seperti sudah saya sampaikan sebelumnya terkait sikap dan sifat terhadap administrasi ini, bukan like and dislike atau suka tidak suka. Ini semua berbicara pada tataran konstruksi hukum. Sesuai dengan apa yang kita racik bersama rekan Asep Supriatna, substansinya berkaitan dengan syah atau tidaknya rotmut itu,” kata Hilman didampingi tim kuasa hukum lainnya, Asep Supriatna.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim sudah memberikan amar putusan yang belum bisa kami sampaikan hanya intinya majelis hakim memutuskan perkara sebagai berikut. Yang pertama mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan, nah ini yang paling penting. Menyatakan batal keputusan Bupati Bandung Barat nomor 103.3.2/KEP.560/BKPSDM/2024, tertanggal 2 September 2024,” kata Hilman.

Hilman pun menyebar isi surat keputusan yang dibatalkan itu. Ia mengatakan pula bahwa Majelis Hakim meminta agar tergugat merehabilitasi harkat, martabat, derajat dan kedudukan penggugat setara dengan jabatan semula. “Artinya alhamdulillah apa yang kita perjuangkan, apa yang kita minta kan pada majelis hakim, hari ini sudah diberikan dengan baik dan saya rasa Bupati Definitif saat ini akan segera melakukan eksekusi untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih baik,” jelas Hilman.

Ditanya pewarta apakah amar putusan tersebut otomatis berlaku atau harus ada birokrasi lainnya yang harus ditempuh, Hilman menjawab bawah pihak Bupati Definitif hanya tinggal menggelar rapat untuk melakukan langkah strategis sesuai amar putusan.

“Kami berharap bahwa Bupati yang baru bisa melakukan langkah-langkah strategis,” kata Hilman seraya menjelaskan bahwa amar putusan bernomor 180 tahun 2024 tersebut diketuk pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Rini Sartika lainnya Asep Supriatna mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan ini dan menegaskan bahwa PTUN Bandung telah membatalkan SK Bupati nomor 560 dan 644 dengan lampiran nomor 3 atas nama Rini Sartika.

“Alhamdulillah semua sudah sesuai dengan keinginan, tinggal nanti kita tunggulah karena masih ada batas waktu terkait dengan upaya hukum lanjutan selama 14 hari dari hari ini. Mudah-mudahan semuanya tidak ada kendala dan bisa dijalankan keputusannya sesuai dengan isi amar putusan,” pungkas Asep. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *