Kesimpulan Sidang Mantan Kepala Bappelitbangda KBB di PTUN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat, Proses Rotmut Tidak Sah dan Harus Dibatalkan

Sidang gugatan Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika dalam Rotmut yang diduga tidak sah, di PTUN Bandung. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Tahap kesimpulan sidang gugatan rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung digelar Rabu (012/03) lalu.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Rabu 5 Maret 2025 lalu, telah dilaksanakan agenda mendengarkan pandangan dari saksi ahli dan pembuktian dengan menghadirkan saksi baik dari penggugat maupun tergugat.

Sidang yang menghadirkan saksi akhli itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Anggota Muhammad Ferry Irawan dan Jimmy Riyant Natareza.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika selaku penggugat, adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H.

Dari pihak tergugat, mantan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim, diwakili Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM KBB Yunita Nur Fadilla. Serta menghadirkan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim sebagai saksi ahli.

Kuasa hukum penggugat (Rini Sartika), M. Isa Fajri Yanuar menyebutkan, berdasarkan hasil kesimpulan persidangan pihaknya menolak keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena yang bersangkutan merupakan orang internal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penjelasan yang disampaikan saksi ahli tergugat kurang tepat sebagai saksi ahli. Lalu intinya dari kesimpulan ini bahwa proses rotasi mutasi itu dinyatakan batal atau tidak sah,” ucapnya, Kamis 13 Maret 2025.

Pihaknya menyoroti Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 perihal mutasi/rotasi pejabat.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 – BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Pertimbangan Teknis atau Pertek.

Dengan demikian SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.

Dugaan mal administrasi itu berujung pada gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024.

“Atas dasar itu pihak kami memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tanggal 2 September 2024 Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si,” bebernya.

Isa mengatakan hal tersebut tentu akan berdampak kepada Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep. 644 – BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Pada Lampiran Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 Tanggal 18 November 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, No. 3 dari 4 Nama: RINI SARTIKA, S.Sos, M.Si.

“Sehingga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan penggugat seperti semula,” tegasnya.

Menuritnya, pihak tergugat juga diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Barat berupa pengangkatan kembali penggugat pada posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Kepala Bappelitbangda KBB.

“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul sesuai undang-undang,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi ahli pihak penggugat Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto memberikan penjelasan pada sidang sebelumnya bahwa kewenangan Pj Bupati Bandung Barat saat itu sudah melewati batas waktu mengingat pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024.

Kemudian izin untuk bisa melantik dari Mendagri itu sampai 21 Agustus 2025. Sehingga, Pj Bupati Bandung Barat saat itu memiliki rentang waktu dari 21-28 Agustus 2024. Dikarenakan lewat waktu maka Pj Bupati tidak berwenang atau habis kewenangannya. Meskipun ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah.

“Salahnya di perpanjangan pertek, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktu 2 bulan baru dikeluarkan pertek baru,” terangnya.

Dia menilai pertek tersebut seharusnya diikuti izin dari Mendagri sedangkan yang ini tidak ada dan diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.

“Jadi saya mengatakan ini cacat kewenangan, sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” pungkas Isa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *