Bawaslu KBB, akan Melakukan Mitigasi Secara Komprehensif, Mengurangi Kisruh di Pemilu

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Berkaca pada sengketa Pilkada KBB 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan mitigasi secara komprehensif untuk mengurangi kisruh pada Pemilu.

Mitigasi ini ditujukan pula untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi usai melaksanakan rapat evaluasi pengawasan bersama stackholder pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di Lembang, Jumat (14/02).

Evaluasi ini juga digelar setelah sengketa pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail.

“Kita evaluasi semua tahapan dari mulai perencanaan sampai masuk penyelenggaraan. Karena di Bandung Barat ini sangat unik dimana kita Paslon terbanyak ada lima. Di Jabar hanya ada 3 yang paslonnya 5. Kita juga ada calon independen. Ditambah di Bandung Barat juga ada perselisihan. Itu termasuk bagian demokrasi yang harus diperkuat,” kata Riza.

Untuk mencegah terjadinya perselisihan hasil pemilihan umum, kata Riza, maka perlu dilakukan mitigasi secara komprehensif. Namun yang paling penting menurutnya ialah peningkatan literasi politik bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Terutama tentang regulasi laporan dugaan pelanggaran, agar Bawaslu bisa dengan mudah menanganinya.

“Itunya harus ada mitigasi untuk pesta demokrasi kedepannya di 2029-2030. Dimana ada hal-hal regulasinya akan ada perubahan. Masyarakat pun harus kita berikan edukasi terkait pemahaman Pemilu. Karena seperti kemarin ada beberapa hal yang sedikit berbeda. Intinya kita harus membuat mitigasi secara komprehensif,” jelasnya.

“Variabel-variabel nya sudah kita dapatkan. Mudah-mudahan apa-apa yang sudah kita rencanakan ini menjadi memperkuat pondasi demokrasi di KBB,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengatakan akan menambah skala sosialisasi terhadap masyarakat jauh sebelum pelaksanaan pemilihan umum selanjutnya. Terutama menekankan pentingnya memenuhi persyaratan ketika melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi kita harus banyak mengagendakan untuk rutin ketemu dengan kelompok masyarakat yang dimana itu menjadi pemicu untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Mudah-mudahan sebelum masuk 2027 sudah kita lakukan edukasi-edukasi tersebut,” katanya.

Riza pu mengungkapkan, selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu KBB mencatat sedikitnya 24 laporan dugaan pelanggaran yang didominasi pelanggaran politik uang dan netralitas aparatur desa. Namun kebanyakan dari laporan masuk setelah habis masanya.

“Laporan dugaan pelanggaran ada 24. 7 laporan tidak kita register karena memang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sisanya 14 yang dimana diantaranya temuan. Ini menjadi bahan evaluasi karena rata-rata laporan yang masuk rata-rata pasca ultimatum. Jadi itu menjadi pekerjaan rumah didalam penanganannya,” ujar Riza.

Selain batas waktu, ia menekankan agar setiap laporan disertai dengan bukti-bukti yang ada. “Itu menjadi halangan kita menangani pelanggaran di mana waktu sangat sedikit laporan menumpuk. Kita pernah satu hari memeriksa saksi untuk klarifikasi itu hampir 20 orang. Intinya efektivitas dari subtansi laporan pun nanti akan berkurang,” imbuh Riza.

“Intinya ketika masyarakat sudah benar paham terkait mekanismenya seperti apa mudah-mudahan subtansi yang dilaporkan ada. Seperti ketika melaporkan money politik itu harus disertai dengan bukti uangnya. Ini menjadi PR bagaimana kita mengedukasi masyarakat secara utuh dan menyeluruh dan komprehensif,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *