Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi dan Amankan Barang Bukti 12 Unit Sepeda Motor

Wakapolres Cimahi, Kompol. Andry Fran Ferdyawan didampingi Kasatreskrim, AKP. Dimas Charis Suryo Nugroho ketika menunjukan barang bukti kejahatan curanmor. Selasa (04/02). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Sembilan pencuri sepeda motor yang biasa beroperasi di Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat maupun di Desa Langensari Lembang, Bandung Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan bahwa para komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” kata Andry di Mapolres Cimahi, Selasa (04/02).

Komplotan tersebut merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Menurut Andry, bahkan, terdapat satu pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024.

“Ini ada beberapa yang baru keluar penjara, residivis,” ujarnya.

Untuk mengatisipasi kejahatan, Andry mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bidikan para pelaku curanmor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.

Pasalnya, para pelaku Curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar.

“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Andry pun mengimbau kepada masyarakat yang sepeda motornya menjadi korban pencurian untuk menghubungi Polres Cimahi dan dapat mengambil sepeda motor secara cuma-cuma.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke Medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *