Sebanyak 8 Orang Terbujuk Rayuan Arisan Online Rp.400 Juta Melayang, Kasusnya Ditangani Polres Cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto ketika merilis kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan 8 orang warga Cimahi, Senin (20/01). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Delapan korban mengalami kerugian dengan total Rp 400 juta, setelah mereka terperdaya oleh aksi penipuan berkedok arisan.

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita inisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

“Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (20/01).

Tri mengatakan,NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Untuk meyakinkan korbannya kedua tersangka mengunggah rentetan pemenang arisan.

“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” jelas Tri.

Dari aksi tersebut, kata Tri, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut.

“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Tri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *