BANDUNGSATU.COM – Seorang anak di bawah umur, NAK (15) menjadi korban kebejadan ayah tirinya Sugiyanto (59). Perilau tidak menyenangkan ayah tirinya itu bahkan sudah dilakukan sejak NAK berusia 8 tahun saat duduk di SD.
“Jadi dilakukan sejak tahun 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (13/01).
Tri mengatakan perilaku bejad tersebut terungkap saat korban bercerita dengan gurunya di sekolah. Usai mendapatkan informasi dari gurunya, orang tua korban kemudian membuat aduan kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025.
“Berawal dari adanya korban yang menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolah terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian diceritakan ke ibu, ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan,” jelas Tri.
Kepada polisi Sugiyanto mengaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” jelasnya.
Tri menjelaskan, atas perbuatannya, Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






