BANDUNGSATU.COM – Setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dianggap bermasalah atau cacat hukum, karena diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat oleh Pj Bupati, Ade Zakir Hasyim.
Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri mengatakan, perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian ini diperoleh setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.
“Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara. Kemarin Selasa (24/12) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” kata Isa Fajri, Rabu (25/12).
Isa mengatakan, proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Karena SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” jelas Isa.
Ia menyampaikan sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir, namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan dan tidak ada respon apapun baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis.
”Istilahnya mah itikad untuk Tabayun itu tidak ada,” ungkapnya.
“Karena sekali lagi kita meyakini ada administrasi yang cacat secara formil. Kita meyakini ada sesuatu yang dipaksakan dalam rotmut yang dilakukan oleh Pj,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Rini Sartika menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.
“Pemeriksaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Persiapannya berkaitan dengan objek sengketa, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya kita menunggu ada itikad baik dari bupati dalam hal ini Pj untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat,” lanjut Isa.
Ia sendiri mengabarkan bahwa sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.
“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jawabannya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” kata Isa.
Dalam pemeriksaan berkas terakhir, pihak kuasa hukum Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Hingga kini pun, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.
“Yang saya cermati bahwa ada format petikan yang disampaikan ke saya itu hampir sama dengan format SK. Sementara format yang biasanya kita terima tidak seperti itu. Petikannya persis seperti SK tapi dengan Kop Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Pj. Sekda. Kalau seperti ini menunjukkan ke tidak cakapan, dan seenaknya membuat surat padahal dalam hal kepegawaian itu berdampak,” ungkap Rini Sartika.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang menjadi poin dalam Surat Hasil Konsultasi Kemendagri . Ia mendorong agar dilakukan investigasi terkait dalih tersebut.
“Alasan yang disampaikan ke Kemendagri terkait adanya human eror dalam pengetikan SK lama. Nah seharusnya ada investigasi dan tindak lanjutnya karena ada pihak yang dirugikan atas terjadinya human eror tersebut. Dan saya merasa dirugikan. Minimal Inspektorat Bandung Barat yang turun tangan,” tegas Rini.
“Apalagi kalau nanti ditemukan ada kepentingan dalam rotmut ini aparat penegak hukum (APH) juga saya rasa harus turun tangan. Apakah ini ada sisi pidananya, baik dalam alasan human eror maupun dalam pelaksanaan kebijakan oleh pejabat yang diangkat dalam rotmut kemarin dimana SK nya tidak sah atau melanggar,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan tujuan gugatan tersebut dengan harapan perubahan dan perbaikan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dimana dalam hal administrasi, pemerintah harus menaati peraturan. Menurutnya jangan sampai aturan-aturan yang ada dilanggar hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam rotasi mutasi jabatan tersebut.
“Jangan juga mengorbankan orang lain dan masyarakat Bandung Barat. Indikasi ke arah itu ada, cepat atau lambat akan terbuka. Publik akan paham dan tahu, sekarang saja ibarat sudah menjadi rahasia umum akan hal tersebut, tapi tidak ada yang mau dan berani mengungkapkannya,” ujar Rini.
Menurutnya langkah menggugat Bupati Kabupaten Bandung Barat, terkait rotasi mutasi yang cacat secara administrasi didukung oleh banyak pihak yang juga sama-sama menginginkan perbaikan.
“Sebenarnya banyak dukungan yang disampaikan kepada saya. Tapi mereka tidak mau secara terang-terangan berbicara. Saya secara pribadi diskusi antar mereka banyak yang mendukung hanya saja itu tadi tidak berani speak up. Karena tahu sendiri resiko bagi mereka seperti apa,” ungkap Rini.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla tidak mau banyak berkomentar terkait proses gugatan yang dilayangkan Staf Ahli Pembangunan dan Ekonomi Bandung Barat Rini Sartika terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim.
“Terkait prosesnya ke bagian hukum saja. Karena kami didampingi bagian hukum, tapi kita ikuti prosesnya,” kata Yunita saat ditemui di PTUN Bandung. (*)






