BANDUNGSATU.COM – Kasus eksploitasi anak yang disertai kekerasan di Kecamatan Cipatat, KBB kembali diungkap Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan, kasus tersebut dialami AB (13) dan AD (7) yang merupakan kakak beradik. Mereka dipaksa menghasilkan uang oleh ayah tirinya. Bahkan ibu kedua anak tersebut (istri pelaku) juga mengalami hal serupa.
“Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Cipatat ada dua orang anak dieksploitasi oleh bapak tirinya. Itu disuruh mengemis kalau tidak mau mereka disiksa. Termasuk ibunya juga mengalami perlakuan yang sama hingga menyebabkan depresi,” ungkap Rini, Kamis (12/12).
Menyusul laporan atas peristiwa tersebut, petugas lapangan (PL) DP2KBP3A KBB melakukan pengecekan ke lokasi dan menemui korban. Rini mengatakan, Korban tinggal disebuah rumah yang tidak layak huni. Mereka hidup berempat, yaitu ayah yang merupakan pelaku eksploitasi anak disertai kekerasan, ibu serta AB dan AD.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat Cisarua. Selain itu, faktor ekonomi juga diduga menjadi faktor yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut terhadap keluarganya.
“Saya dengar si bapaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena berdasarkan keterangan dari warga sekitar si bapaknya sudah pernah di rawat di RSJ Cisarua. Namun karena tidak ada biaya kembali dipulangkan beberapa tahun lalu,” kata Rini.
Kedua anak ini tak berani untuk pulang ke rumah, karena trauma dengan apa yang sering dilakukan ayahnya. Jika pulang, mereka takut dianiaya oleh ayah tirinya apalagi kalau tak menghasilkan uang. Untuk itu AB dan AD kerap bermalam dan tidur di masjid hingga di kantor polisi. Sementara ibunya mengalami gejala depresi.
Meskipun DP2KBP3A KBB memiliki rumah aman, disebutkan Rini untuk mengevakuasi kakak beradik dan ibunya itu harus terlebih dahulu melakukan asesmen. Namun persoalannya pelaku hingga saat ini belum diamankan atau ditangkap oleh pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.
“Setelah menerima laporan (PL) kita langsung meninjau ke sana. Jadi memang si anak ini gak mau pulang kadang-kadang nginap di kantor polisi, kadang di mesjid. Kami memang punya rumah aman. Tapi untuk bisa mengamankan anak-anak ini ke rumah aman harus assessment dulu,” ujar Rini.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tengah melakukan penyelidikan apakah ibu dan kedua anaknya ini memiliki kerabat. Jika terus dibiarkan, Rini khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Nah si ibu ini asal Lampung. Ke sini dengan membawa dua anak tersebut. Tapi si ibunya tidak memiliki identitas kependudukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa insyaallah segera dibuatkan Administrasi kependudukan (Adminduk). Jadi dari kami dan Dinas Sosial sedang menyelidiki apakah mereka punya kerabat. Jadi untuk memastikan apakah mereka, ibu dan kedua anaknya ini bisa gak untuk tinggal di rumah saudara-saudaranya untuk sementara,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, kasus tersebut juga sudah mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia berharap Polsek Cipatat segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, agar pihaknya segera melakukan asesmen terhadap korban eksploitasi tersebut.
“Kekerasannya bukan hanya terhadap anak tapi juga terhadap perempuan. Kalau sudah ditangkap nanti kita pendampingan. Ada trauma gak si anak ini. Kalau ada trauma nanti kita hadirkan psikolog. Kalau trauma berat kita ada asesmen lanjutan. Tapi kami memang bingung menanganinya selama masih ada pelaku,” tandasnya. (*)






