BANDUNGSATU.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sundaya kepada Darjat Saepudin saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. PAW ini dilakukan karena Sundaya yang merupakan kader aktif Partai Gerindra dan terpilih kembali pada Pileg 2024 lalu, pada Pilkada, mencalonkan diri sebagai Bupati.
Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya tidak mendapatkan perolehan suara yang signifikan.
Aturan PAW ini selaras dengan aturan KPU RI soal calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Disebut pada lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa Calon Bupati yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu (11/12).
Ripqi mengatakan berdasarkan surat tersbut pihaknya memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
“Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Ripqi juga menjelaskan, setelah selesai proses di KPU, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW.
“Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur,” kata Rifki.
“Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai. Dari pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB,” imbuh Ripqi.
Ripqi juga mengemukakan bahwa setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat, Darjat pun akan dilantik.
“Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya,” pungkas Ripqi. (*)






