Editorial Redaksi Bandungsatu.com : Nilai Idealisme Tidak Akan Tumbuh di Tengah Pragmatisme Politik

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Tahapan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah sampai pada pencoblosan pada 27 November 2024. Pilkada yang dilaksanakan secara nasional dan serentak menjadi magnet bagi semua kalangan.

Idealnya, masyarakat memilih pemimpin didasari dengan nurani dengan meningkatkan literasi politik seperti melihat track record (rekam jejak) para kandidat, menelaah visi dan misinya, juga yang tak kalah pentingnya menyimak debat para calon kepala daerah.

Idealnya seperti itu, ketika para pemilih menentukan pilihannya. Namun, realitas di lapangan, adakalanya idealisme pemilih tidak akan tumbuh subur manakala pragmatisme dan politik transaksional menjadi kekuatan mengubah atau menentukan sebuah pilihan.

Demokrasi sejatinya adalah proses penentuan pemimpin di mana rakyat sebagai kendali untuk menentukan seorang pemimpin.

Akan tetapi, proses demokrasi itu, adakalanya dirusak dengan perilaku politik transaksional dengan istilah politik uang (money politic) ketika menjalang pemilihan atau biasa disebut dengan istilah serangan fajar.

Seperti dilansir dari Wikipedia (29/11) serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin legislatif dan eksekutif dari Partai Politik dan independent calon.

Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum, kepala daerah. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu.

Serangan fajar merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang. Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucer pulsa, voucer bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Politik uang merusak tatanan demokrasi tidak mengutamakan etika, kapasitas, kemampuan, dan integritas para calon kepala daerah akan tetapi siapa pemilik modal. Dampak dari politik transaksional itu akan mempengaruhi kualitas pemerintahan menjadi menurun. Karena memilih pemimpin bukan didasari kemampuan dan integritas tapi memilih karena uang.

Politik uang yaitu meraih kekuasaan dengan “membeli” suara pemilih dan merupakan perbuatan yang curang. Di mana ketika ia sudah mendapatkan kekuasaan, maka ia mencoba untuk mengembalikan modal tersebut.

Hal itu berbahaya karena akan mendorong perilaku korup dan roda pemerintah tidak akan berjalan sesuai ekspektasi masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya kita cerdas dalam memilih calon pemimpin ke depan. Dengan meningkatkan literasi politik sehingga ke depan dalam menentukan pilihan betul-betul lahir dari hati nurani bukan karena suara dibeli. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *