Pimpinan Ponpes Al Amanah Cililin, Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian karena Diduga Lakukan Kekerasan Fisik pada Santrinya

Foto Ilustrasi/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Isu tindak kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amanah, Kampung Pasir Mehong, RT 03/RW 04, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat ini sedang didalami Polsek Cililin.

Penyelidikan terus dilakukan secara maraton, agar kasus ini mendapat titik terang. Hal itu diampaikan Kapolsek Cililin, AKP Andriani saat dikonfirmasi Koran Gala, Minggu (01/11)

Seorang santri berinisial YRH (14) diduga menjadi korban tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh pimpinan Popes Al Amanah.

Peristiwa tersbut dialami oleh YRH,Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini terungkap saat korban pulang kerumahnya dalam keadaan babak belur dengan kondisi hidung bengkak

“Awalnya keluarga ke sini bersama korban. Kami juga yang mendampingi YRH ini untuk melakukan visum. Namun pada waktu itu pihak keluarga tidak terlebih dahulu melakukan pelaporan. Mereka bilangnya nanti dulu karena mau dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pesantren barangkali ada titik temu,” kata Kapolsek Cililin, Andriani.

Namun, pada tanggal 27 November 2024, pihak keluarga YRH secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.

“Kemungkinan setelah pihak keluarga dan pondok pesantren bertemu namun kemungkinan juga tidak ada titik temu. Makanya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut,” jelas Adriani.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Cililin melalui Unit Reskrim, melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan saksi. Sejak Minggu (01/12) Polsek Cililin sudah memanggil 9 saksi.

“Kami langsung menangani kasus tersebut. Memang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Terkait benar tidaknya kasus penganiayaan kan kami tidak boleh asal menyimpulkan. Dari segi kedokteran juga kan pemeriksaannya harus benar untuk memastikan korban dianiaya,” ungkap Adriani.

Sementara itu Kakak korban, Elvia Hani Marlina (25) menjelaskan, kasus ini berawal saat adiknya pulang ke rumah, pada 25 November 2024. YRH pulang dalam kondisi memprihatinkan dengan hidung yang bengkak. Saat pulang yang bersangkutan diantar langsung oleh pimpinan ponpes berinisial N dengan tuduhan mencuri barang milik santri lain di area pesantren.

“Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya dituduh mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun,” ujar Elvia.

Setelah didesak oleh keluarga, YRH akhirnya mengakui bahwa ia mengalami kekerasan fisik. Menurut pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.

“Adik saya dipukul di bagian wajah, kepala, dan seluruh tubuhnya hingga hidungnya bergeser,” imbuhnya.

YRH pun, kata Elvia, mengaku diseret saat tertidur setelah shalat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan dipaksa mengakui pencurian. Selama proses tersebut, ia disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan.

Menurut dia, pihak ponpes menuduh YRH mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Adik saya tidak pernah mencuri. Mereka hanya menuduh tanpa bukti,” kata Elvia.

Elvia juga mengatakan YRH mengalami trauma berat akibat perundungan tersebut. Selain luka fisik, korban kini menjadi pendiam, tidak mau berbicara kecuali dengan orang yang sangat dikenalnya, dan kerap menunjukkan ketakutan serta kemarahan.

“Setelah kejadian ini, adik saya trauma, ketakutan, dan penuh amarah. Ia bahkan sempat dibotakin oleh pihak pesantren,” ungkapnya.

Atas insiden ini, keluarga YRH telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cililin dengan nomor laporan TBL/110/XI/2024/SPKT/POLSEK CILILIN/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Ponpes Al Amanah sendiri membantah adanya kekerasan terhadap YRH. Mereka menyatakan bahwa YRH dipulangkan karena telah mencuri barang milik santri lain dan orang tua korban sebelumnya telah menandatangani pakta integritas saat mendaftarkan anaknya ke ponpes.

“YRH dipulangkan karena mencuri. Orang tua sudah menandatangani perjanjian integritas. Jadi, mereka seharusnya paham dengan konsekuensi ini,” ujar perwakilan ponpes saat dikonfirmasi pewarta.

Pihak ponpes juga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban dan mempertimbangkan somasi atas dugaan pencemaran nama baik ponpes yang telah ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami akan mediasi terlebih dahulu sebelum melaporkan keluarga korban atas pencemaran nama baik di media sosial seperti Twitter dan Facebook,” kata perwakilan pondok pesantren. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *