BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat menggelar apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024.
Dalam apel siaga yang digelar Sabtu, (23/11) tersebut, “Bergerak Serentak Awasi Pemilihan di Bandung Barat,” menjadi tema dan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu menjadi tag line pada acara tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza mengatakan ada delapan katergori yang menjadi pengawasan pihaknya. Delapan kategori itu diantaranya adalah netaralitas ASN, TNI dan POLRI yang dalam Undang-Undang dilarang ikut berpolitik.
“Yang cukup krusial juga adalah soal kampanye di Medsos di masa tenang ini. Kami sudah mengimbau kepada para calon agar menutup akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU sebagai sarana kampanye,” kata Riza.
“Per nanti malam, pukul 00.00 Waktu Indonesia Bagian Barat sudah tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan pasangan calon dalam bentuk apapun,” imbuh Riza.
Riza juga mengatakan bahwa pihaknya juga memperhatikan potensi menurunnya partisipasi pemilih karena letak geografis yang ekstrem. Ia sudah menengarai ada 49 TPS yang terkategori berada di geografis ekstrem tersebut.
“Yang dimaksud adalah ektrem secara geografis, diantaranya aksesibilitas yang sulit. Oleh karenanya kami memberikan perhatian khusus pada 49 TPS tersebut. Kami juga antisipasi misal akses sulit karena hujan, nah apakah ada cara lain agar pencoblosan bisa tetap berjalan,” tegas Riza.
Riza sendiri mengatakan pihaknya akan rutin mengadakan patroli siber. Selain itu akan terus menerima aduan selama 24 jam pada masa tenang ini.
“Yang di media sosial, sebenarnya banyak akaun anonim sih, tapi tetap kita catat sebagai bahan temuan. Saat ini juga berbeda dengan masa Pemilu Legislatif karena ternyata banyak yang masuk itu dari laporan ketimbang temuan,” jelas Riza.
Ia juga mengatakan dari sejumlah laporan yang masuk semua sudah ditangani hanya saja soal keputusan apa sanksi yang akan dijatuhkan, hal tersebut tidak ada di ranah Bawaslu, melain kan di Komisi Pemilihan Umum.
“Untuk sanksi bukan di ranah kami. Tapi di tangan KPU. Intinya pada masa tenang ini tidak ada satupun Paslon yang berkampanye. Dalam bentuk apa pun,” pungkas Riza. (*)






