Polres Cimahi Musnahkan 1298 Knalpot Brong Hasil Operasi di Bulan September

Polres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto dan Pj Bupati KBB, Ade Zakir Hasim ketika ikut memusnahkan knalpot bong di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi melakukan pemusanahan knalpot brong di Mapolres Cimahi, Jl.Amir Mahmud, Kota Cimahi, (20/11).

Pada pemusanahan knalpot brong yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, Forkompimda Cimahi, dan Bandung Barat ini, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pemunahan tersebut sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2003 tentang lalu lintas.

“Yaitu pada pasal 285 ayat satu semua orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan, teknis dan laik jalan yang meliputi, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu pengendara, alat pemantul cahaya, pengukur kecepatan dan knalpot, seperti disebut pada pasal 106 ayat 3 jungto pasa 44 ayat 2 dipidana kurungan maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu,” jelas Tri.

Knalport tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 7 sampai 26 September 2024 dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1298 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotornya.

”Dalam operasi yang kami lakukan knalpot yang tidak standar disita dan para pemiliki kendaraan diminta mengganti dengan knalpot standar,” kata Tri.

”Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong, kami minta mengganti dengan knalpot standar, sesuai dengan peruntukannya,’imbuh Tri.

Kapolres Cimahi juga menjelaskan bahwa knalpot racing peruntukannya adalah untuk di sirkuit atau di arena balap motor resmi, sehingga jika digunakan bukan pada peruntukannya akan diambil tindakan.

Tri juga mengatakan bahwa penjual knalpot racing tidak melanggar aturan. Yang dilarang adalah digunakan bukan untuk peruntukannya.

Tri pun mengatakan jenis tindakan yang diambil jika pengguna knalpot brong terjaring operasi, maka selain diminta mengganti knalpotnya ke jenis yang standar, pengendaranya pun akan terkena tilang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *