Satgas Asta Cita Polres Cimahi, Mengamankan Lima Tersangka Dugaan Promosi Judi Online

Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Lima orang tersangka atas dugaan promosi judi online diamankan Polres Cimahi. Kelima tersangka sudah mendapatkan upah yang berkisar antara 700 ribu sampai 11 juta rupiah untuk promise antara enam bulan sampai satu tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada rilisnya, Senin (11/11).

Ke lima tersangka adalah SN (32) , SG (25), NIL (19), DAM (21) dan AFA (25). Tiga dari lima tersangka tersebut adalah perempuan yaitu NIL, DAM dan AFA.

”Mereka disangkakan atas kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Tri.

”hal tersebut tertuang pada Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik di wilayah hukum Cimahi,” imbuh Tri.

Tri mengatakan awal para pelaku terjerumus pada tindak pidana tersebut, mereka mendapatkan sebuah pesan singkat melalui direct message/DM Instagram atau pesan singkat melalui Whatsapp dari diduga admin situs judi online, untuk mempromosikan situs judi online.

Admin judi online menjanjikan upah sekitar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-15 hari posting yang di transfer oleh admin kepada para pelaku melalui rekening pribadi pelaku atau ke akun e-wallet para pelaku.
Selanjutnya para pelaku mengunggah sebuah Postingan cerita/story pada akun sosial media Instagram kemudian mereka menyematkan tautan/link pada unggahan cerita/story atau pada bio Instagram para pelaku, yang mempunyai pengikut/follower yang banyak, sehingga menjadi daya tarik dari pengikut sosial media pelaku dan mengklik tautan/link tersebut.

“Dari hasil penyelidikan terungkap pula bahwa motif mereka mempromosikan judi online, karena ara pelaku ingin mendapatkan keuntungan atau upah dari mempromosikan situs judi online tersebut untuk kebutuhan pribadi,” kata Tri.

Barang bukti yang diamankan petugas Polres Cimahi adalah 1 unit Iphone XR warna biru, satu unit Iphone 12 Pro Max warna biru, satu unit Iphone 7 warna merah, satu unit Iphone XSMAX warna rose gold, satu unit Iphone X warna hitam, lima lembar prin out screenshot insta story, lima lembar prin out screenshot akun Instagram dan lima lembar print out screenshot situs web judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dena maksimal 10 milyar rupiah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *