BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Lima pasangan Calon Bupati dan Calon Wabupnya itu adalah Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga (Dilan), Sundaya-Maulana (Berdaya Pasti Berhasil), Ritchie Ismail alias Jeje Govinda-Asep Ismail (Jelas), Edi Rusyandi-Unjang Asari (Edun) dan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman (Hade).
“Hari ini sudah kami tetapkan ada 5 pasangan Calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman kepada para pewarta, Minggu (22/09).
Sebelum adanya penetapan, sempat terjadi polemik soal mudurnya cawabup Pasangan Berdaya, Aa Maulana. Mundurnya Aa Maulana ditetapkan karena tidak memenuhi syarat (TMS) dengan tidak bisa membuktikan kepemilikan ijazah SMA/SLTA.
Dengan mundurnya AA Maulana, Sundaya juga terancam gagal melanjutkan kontestasi di Pilkada Bandung Barat.
Pada akhirnya KPU RI merilis Surat Edaran (SE) atau Surat Dinas Nomor 2070. Surat itu memperkenankan bakal calon mengganti pasangannya yang terganjal masalah pendidikan.
Sundaya pun menggandeng Asep Ilyas ke KPU Bandung Barat untuk menggantikan Aa Maulana.
“Jadi dokumen Asep Ilyas sudah lengkap dan memenuhi syarat. Klarifikasi dokumen ke sekolah selesai 1 hari. Tes kesehatan hari Jumat sudah selesai,” jelasnya.
Pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Cawabup ini akan dilakukan pengundian nomor urut, Senin (23/09).
“Semuanya sudah memenuhi syarat dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut yang akan kita laksanakan besok tanggal 23 September malam,” pungkas Ripqi.
Sementara itu Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada berbagai pihak ihwal pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
“Total 600 sampai 700 orang. Itu menyesuaikan ruangan untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Cep Suryana.
Cep menegaskan acara undian nomor urut kelima Paslon tersebut sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP) dari KPU RI. Namun karena ada klausul keleluasaan KPU Kabupaten/Kota, dimana pelaksanaannya bisa menampilkan pertunjukan yang bernuansa kearifan lokal.
“Berkaitan teknis pengundian nomor urut itu kami mendapatkan surat dinas berupa standar operasional pelaksanaan (SOP) dari KPU RI. Isinya bahwa pelaksanaan pengundian nomor urut untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu sama persis dengan pengundian nomor urut di Pilpres kemarin,” kata Cep.
Cep juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait mekanisme penyelenggaraan tahapan Kampanye.
“Sudah tadi rapat koordinasi kami mengundang stackholder dari Pemda, Satpol PP itu juga untuk menentukan titik mana, wilayah mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan berbagai instrumen yang berkaitan dengan kampanye. Menempelkan alat peraga kampanye dan sosialisasi lainnya,” kata Cep. (*)






