BANDUNGSATU.COM – Wajit (Wahana Jaringan Informasi Terpadu) Menilai Surat Dinas KPU RI Sebagai Dasar Penggantian Aa Maulana, oleh KPU KBB, Salah Persepsi
WAJIT mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat, Jumat (21/09).
Menurut Ketua Divisi Hukum LSM WAJIT Panji Swara, pertemuan itu tidak terlepas dari pergantian salah satu Calon Wakil Bupati, yaitu Aa Maulana dari pasangan independen, kepada Asep Ilyas, yang menurutnya cukup krusial.
“Kami khawatir KPU KBB salah mengartikan dengan adanya Surat Dinas KPU RI Nomor 2070 0/ PL .02.2-5D/ 06/ 2024. Perihal penggantian pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan/ Ijazah. Sedangkan calon semula yang mundur apabila diganti bersadar pada surat dinas tersebut, maka itu menjadi tidak relevan,” kata Panji.
Panji mengatakan yang menjadi persoalan atas Aa Maulana adalah karena Aa belum memiliki ijazah meski sedang menempuh pendidikan Paket C.
“KPU menyatakan kepada publik, Aa Maulana mengundurkan diri dari pencalaonannya karena tidak ada ijazah. Kalau tidak ada ijazah bukan berarti ijazahnya bermasalah. Ijazah bermasalah itu ijazahnya ada, tapi dinyatakan bermasalah,” jelas Panji.
Panji juga mengatakan, dalam Surat Dinas KPU RI dalam butir empat dinyatakan bahwa pencalonan itu pun harus mempertimbangkan tahapan.
“Surat Dinas tersebut dikeluarkan pada 13 September, tapi menurut KPU KBB mereka menerima 18 September. Sementara penggantian pasangan calon dilakukan pada tanggal 19. Ketika berbicara soal tahapan, dengan timeline ini, tahapannya yang mana,” kata Panji.
Panji sendiri mengatakan bahwa berdasarkan tahapan yang ia ketahui, pemenuhan syarat dukungan pencalonan perseorangan dibatasi hingga tanggal 19 Agustus.
“Saya harap KPU tidak mengasumsikan dukungan pasangan itu, ketika mundur jangan dibuat pula otomatis dengan melihat tahapan tadi,” kata Panji.
“Apakah para pendukung yang sudah didata sebagai syarat juga setuju dengan penggantinya itu?” imbuh Panji.
Panji juga mengatakan kemungkinan ia salah persepsi, namun dari pertemuan tersebut yang bisa ia simpulkan bahwa KPU meloloskan pergantian tersebut dengan memiliki kaidah pembenar.
“Mudah-mudahan saya salah persepsi ya, tapi salah satu dalil pembenarnya oleh KPU adalah setiap warga negara berhak mencalonkan diri, tapi jangan salah setiap warga negara juga berhak memilih dan tidak memilih,” jelas Panji.
“Warga negara berhak memilih seperti yang saya contohkan pasangan yang sudah disepakati A dan B. Tapi warga negara juga berhak tidak memilih ketika B-nya diganti dengan C,” imbuh Panji memberikan ilustrasi.
Ketika ditanya Bandungsatu.com soal kemungkinan rekayasa, Panji mengatakan ia tidak melihat adanya rekayasa karena Surat Dinas KPU RI yang dijadikan dasar KPU KBB menerima penggantian Aa Maulana kepada Asep Ilyas, tidak spesifik ditujukan kepada KPU KBB.
“Karena bersifat umum seluruh Indonesia tidak spesifik pada KPU KBB, saya tidak melihat itu. Yang saya khawatirkan ini ditafsirkan karena adanya peristiwa di Bandung Barat ini,” kata Panji.(*)






