BANDUNGSATU.COM – Sejumlah pihak menyampaikan kritisi atas Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 2 tahun 2024.
Kritisi tersebut disampaikan karena aturan tersebut tak memasukkan peta dan mitigasi potensi bencana gempa bumi dari sesar Cimandiri dan Cirata.
Dalam Perda RTRW Bandung Barat Tahun 2024-2044 yang disusun Pemda dan DPRD hanya mencantumkan langkah mitigasi dan kawasan rawan bencana dari Sesar Lembang.
Dari penelitian, tidak hanya soal Sesar Lembang, wilayah Bandung Barat juga terlewati sesar Cimandiri dan Cirata yang sama-sama punya potensi gempa dengan karakter merusak.
“Perda RTRW Bandung Barat yang baru ini sangat bermasalah. Bukan cuma hapus zona konservasi karst Citatah yakni KBAK dan KCAG, aturan ini juga hanya memasukkan mitigasi dan peta sesar Lembang saja. Padahal kita terlewati sesar Cimandiri dan Cirata,” kata Ibnu Faruqi, pegiat geo wisata asal Cipatat, Jumat (06/09).
Berdasarkan Buku Pusat Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia (PusGen) yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2017, sesar Cimandiri memiliki panjang 100 kilometer. Membentang dari kawasan Padalarang Bandung Barat hingga Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Sesar ini dibagi tiga segmen yakni Cimandiri di daerah Sukabumi, Cibeber di Cianjur, serta Rajamandala di Bandung Barat.
Sesar Cimandiri di Bandung Barat merupakan segmen sesar Rajamandala. Mekanisme pergerakan patahan ini terdiri dari sesar naik dan sesar mendatar dengan arah orientasi Barat-Timur dan Timur Laut-Barat Daya. Segmen pertama yakni Cimandiri di daerah Sukabumi, memiliki potensi gempa 6,7 magnitudo, segmen kedua yakni Cibeber di Kabupaten Cianjur punya potensi gempa 6,5 magnitudo, dan terakhir segmen Sesar Rajamandala memiliki potensi gempa 6,6 magnitudo.
Sementara itu, Sesar Cirata berdasarkan penelitian A. Soehami memiliki tiga segmen yakni Segmen Patahan Naik Citarum-Cisomang, Segmen Patahan Naik Saguling, dan Segmen Patahan Naik Pasir Cabe. Sesar ini berpotensi memicu gempa 7 Magnitudo dengan siklus 80 tahun. Berdasarkan data BMKG, sesar ini pernah bergerak dan memicu gempa 4,1 Magnitudo, pada Minggu 13 November 2022.
“Saya gak habis pikir mengapa pemerintah tak memasukkan dua sesar ini. Kecurigaan saya, penyusunnya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi. Tidak ada kepentingan penyelamatan lingkungan atau pencegahan bencana,” kata Ibnu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Profesi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Deni Sugandi menyayangkan peta dan mitigasi sesar Cimandiri dan Cirata tak masuk dalam Perda RTRW Bandung Barat. Padahal, langkah ini penting untuk menjadi pijakan Pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menekan tingkat fatalitas bencana.
“Bagaimana bisa tidak ada delinasinya, padahal ini penting untuk jadi dasar penganggaran, menyusun strategi pencegahan, dan lainnya,” jelas Deni.
Dirinya menyatakan pemerintah dan DPRD melakukan peninjauan ulang terdapat Perda RTRW. Kaji secara detail terkait aturan kebencanaan dan kebijakan soal konservasi di satu wilayah. Jangan hanya mengedepankan tujuan ekonomi semata.
“Kalau gak diubah, ini akan mengurangi kesiapsiagaan dan mitigasi. Padahal ini penting untuk melindungi masyarakat dari bencana,” imbuhnya.
Ibdu juga berharap, Perda RTRW Bandung mempertimbangkan aturan tentang kebencanaan seperti Buku Pusgen 2017 dan rekomendasi-rekomendasi Badan Geologi. Termasuk melakukan penyesuaian aturan terkait Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 serta tetap merawat status Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) di Gunung Hawu dan Pabeasan, sebagai mana tertuang dalam dalam Perda RTRW sebelumnya.
“Contohnya KBAK sudah didelinasi dan diterbitkan aturan dari ESDM agar tak boleh ditambang karena miliki keunikan ini harus disesuaikan dengan RTRW. Supaya gak ada kesan dibikin samar-samar untuk tujuan kegiatan pertambangan. Kebencanaan juga sama, harus disesuaikan dengan aturan lainnya agar masyarakat terlindungi,” jelas Ibnu. (*)






