CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengungkap tindak pidana yang viral di media sosial berupa penipuan dan atau penggelapan perumahan dengan korban kurang lebih 9 orang, salah satunya korbannya penyandang disabilitas (berprofesi sebagai tukang pijat).
Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Pakis Cipageran Kampung Pakuhaji RT.02 RW.17 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Dalam rilis yang digelar pada Selasa di Mapolres Cimahi (03/09), Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan pada tanggal 26 Februari 2022 di Kavling Pakis Cipageran Kampung. Pakuhaji RT.02 RW.17 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, pelaku sebagai developer telah menjual rumah di Kavling Pakis Cipageran melalui Aplikasi Facebook dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk kavling dengan luas 32 M² dan rumah tipe 32 M².
”Setelah pelapor (korban) membayar DP (Down Payment) Senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) rumah yang dijanjikan selama 2 (dua) – 3 (tiga) bulan selesai tidak pernah jadi. Maka atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” kata Tri.
Tri mengatakan, tersangka AS selaku developer/komisaris/pemilik CV. Deswana PRO yang membuat brosur rumah murah Cimahi dengan nama Kavling Pakis Cipageran, yang berlokasi di Kampung Paku Haji RT.002 RW.007 Kel. Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, mempromosikan dan menawarkan rumah di Kavling Pakis Cipageran melalui marketing dan melakukan pengiklanan brosur tersebut melalui media sosial facebook.
“Tersangka menjelaskan bahwa untuk penjualan rumah tersebut tidak melibatkan perbankan dan dapat dicicil dengan pembayaran bisa langsung ataupun transfer, dimana penjualan rumah tersebut cukup membayarkan sejumlah DP (down payment / uang muka) berikut persyaratan KTP,KK dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) maka pembeli dijanjikan akan langsung dibangunkan rumah sampai jadi sampai bisa ditempati dalam waktu 3 (tiga) bulan, yang selanjutnya setelah jadi pembeli bisa membayar dengan cicilan sesuai kesepakatan,” kata Tri.
Tri menuturkan, namun pada kenyataanya pembeli yang telah membayar DP, rumah yang di pesannya tidak kunjung dibangun, sedangkan dalam Surat pernjanjian jual beli rumah antara tersangka dan para korban, tertuang bahwa pembangunan akan selesai dalam 1 (satu) tahun. Namun ternyata Rumah yang telah dibayar Dp nya itu, tak kunjung selesai dibangun sehingga membuat korban merasa di rugikan oleh tersangka.
“Diketahui lahan yang digunakan untuk pembangunan Kavling tersebut ternyata belum diselesaikan dengan pemilik tanah. Sehingga tanah tersebut bukan milik tersangka. Pembangunan rumah diatas lahan tersebut hanya 3 (tiga) unit yang selesai terbangun itupun bangunannya diselesaikan oleh pihak pembeli dan sudah ditempati namun mereka belum mendapatkan kepastian atas kepemilikan tanah mengingat belum diselesaikan dengan pemilik tanah oleh tersangka,” jelas Tri.
Atas perbuatannya tersangka tersangaka dijearat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Pada Pasal 378 KUHPidana disebut Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara dalam Pasal 372 KUHPidana disebut pada pasal 1 disebut, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu di tempat yang sama Komisioner Komnas Disabilitas, Almuin Samosir mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Polres Cimahi yang telah mendampingi korban disabilitas yang mengalami penipuan. Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan dan memberikan atensi kepada disabilitas yang mengalami tindak kejahatan.
“Kepada masyarakat, ketika ada korban penyandang disabilitas, kami berharap kita semua, yang hadir di sini mampu berperan aktif untuk memberikan perlindungan, penghormatan terhadap disabilitas. Korban disabilitas tentu saja memerlukan perhatian dari kita semua,” ujar Almuin.(*)






