Penyelidikan Kasus Narkoba Juli Sampai Agustus, Polres Cimahi Bekuk 20 Orang Pengedar

Foto/Istimewa
Penyelidikan Kasus Narkoba Juli Sampai Agustus, Polres Cimahi Bekuk 20 Orang Pengedar

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Sebanyak 20 orang pengedar sabu-sabu yang terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9 orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. 4 orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS, serta 3 orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Serta 4 tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam sepanjang Juli hingga Agustus 2024.

Para pelaku terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).

“Jadi total ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka. Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara, Selasa, (27/08)

Tri menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.

Ia juga menjelaskan, peredaran narkotika tersbut dilakukan dengan tiga cara yaitu berada di satu tempat, lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Tri, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Hasil penyelidikan mendalam, polisi kemudian menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.

“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 Milyar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” ungkapnya.

Atas erbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus okt maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *