Tiga Dinas di Pemda Bandung Barat Tidak ‘Transparan’ Penggunaan Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar 8 Milyar

Rokok tanpa cukai beredar di Wilayah Bandung Barat, Kamis (22/08). Foto/BANDUNGSATU.COM
Rokok tanpa cukai beredar di Wilayah Bandung Barat, Kamis (22/08). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Belakang ini, rokok tanpa cukai dijual bebas di warung maupun toko yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Tidak hanya dijual di warung dan toko, peredaran tokok tanpa cukai juga dilakukan oleh pengecer yang berkeliling menjual produknya door to door. Hal ini tentu merugikan pajak cukai tembakau

Sebagian masyarakat menduga sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja KBB, tutup mata dan diduga ada pembiaran.

”Harusnya Satpol PP KBB turun tangan. Kalau saya simple sih, bukan soal pajaknya saja. Setidaknya dengan adanya cukai kami masyarakat tidak khawatir dengan kandungan di dalam rokoknya, padahal pihak Satpol PP mendapat bantuan dari bagi hasil cukai rokok untuk pemberantasan sosialisasi, sebesar 25 persen dari 8 milyar rupiah dari bagi hasil cukai tembakau, ” kata Yana , warga Lembang, Kamis (22/08).

Ia mengatakan, seharusnya pihak Pemda KBB melalui Satpol PP bisa mengawasi adanya peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Karena Pemda KBB mendapat bagi hasil cukai rokok sekitar 8 Milyar lebih dari kementerian keuangan, untuk disubsidikan ke satpol PP sebagai penegakan hukum dan sosialisasinya.

”Bagusnya ada pengawasan, biar kita juga tau rokok tersebut resmi atau tidak,” imbuh Yana

Masyarakat juga menilai bahwa Dinas Kesehatan Pun perlu ambil bagian, terutama mengedukasi dan memberikan pelayanan kesehatan bagi para petani tembakau di Gununghalu agar bisa bekerjasama dengan produsen rokok yang resmi.

”Ya biar tau aja tembakaunya tidak dijual ke sembarang produsen, kalau barang dijadikan campuran dengan barang lain yang berbahaya, kan nama petani tembakau juga kebawa-bawa,” ungkap Solihin, warga Ganunghalu.

Ia juga meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat bisa mensosialisasikan kemana tembakau harus distribusikan secara legal dan menguntungkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *