BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menyikapi maraknya pencatutan nama warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat jalur perseorangan untuk Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat mengambil sejumlah langkah
Saat ini Bawaslu telah membuka posko pengaduan warga, yang namanya dicatut, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
“Kami dari awal ketika verifikasi administrasi atau vermin sudah membuka posko apabila ada nama warga yang dicatut untuk melaporkan. Memang beberapa warga yang melaporkan ketika vermin langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Silonkada,” kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, Rabu (10/07).
Ia juga menyampaikan kemungkinan adanya masyarakat yang belum bisa mengakses laman informasi Pilkada, namun saat verifikasi faktual, ternyata namanya dicatut.
“Itu kita catat dan sampai hari ini pun jika ada yang merasa dicatut silakan datang ke posko kita baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Kita juga buka posko pengaduan di kecamatan juga terkait dengan pencatutan tersebut,” kata Riza.
Ia mengatakan sejak verifikasi faktual, pihaknya mencatat adanya 76 laporan aduan pencatutan nama yang masuk. Ia pun menegaskan bahwa beberapa diantara aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hari ini pun ada juga yang terjadi, namanya dicatut tapi mendukung. Intinya berbicara verfak itu kita lebih fokus orang tersebut mendukung atau tidak,” katanya. Kalau misalkan merasa tidak mendukung langsung kita TMS kan,” jelas Riza.
Disinggung terkait sanksi pencatutan dukungan, Riza menyebut, sebelum diupload ke Silon pihaknya akan memberikan sanksi administrasi.
“Lebih ke TMS orang tersebut ketika memang tidak mendukung. Ketika misalkan sudah naik di Silonkada dan ternyata ada kesalahan input atau seperti apa, misalnya masih MS tapi di lapangan hasil verfak mendukung. Itu mungkin ada pelanggaran di situ,” paparnya.
Atas kasus ini pihaknya mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kembali, untuk memastikan namanya dicatut atau tidak sebagai pendukung paslon perseorangan.
Yang dikhawatirkan oleh Riza adalah pihak yang dicatut adalah mereka yang secara jabatan tidak boleh melakukan dukungan, karena dengan adanya data bahwa ia mendukung, maka akan dikenai saknsi tidak boleh melakukan kegiatan politik selama 5 tahun sesuai pakta integritas. Tentu jika tidak dikroscek, hal ini akan merugikan pihak yang dicatut.
“Kalau yang ikut mendukung itu otomatis tidak bisa berpartisipasi. Makanya, silakan mengecek karena ini hak untuk mendukung atau tidak, tapi setiap hak ada konsekuensinya,” tegas Riza.
Iskandar adalah salah satu warga Kampung Cirata, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat yang mengaku kaget dan heran lantaran namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan di Pilkada Bandung Barat 2024.
Pria berusia 53 tahun ini mengakau, bahwa ia tak pernah bertemu atau bahkan berinteraksi langsung dengan bakal calon perseorangan atau tim suksesnya terkait komitmen dukungan.
Ia pun mengatakan, sejauh ini tidak pernah memberikan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dipakai sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
“Saya kaget waktu temen bilang kalau saya jadi salah satu warga yang dukung calon perseorangan. Pas liat online ternyata benar ada data KTP saya dipakai jadi syarat daftar ke KPU,” kata Iskandar.(*)






