BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Pengamat politik dan ilmu pemerintahan, Djamu Kertabudi kaget dan prihatin atas penetapan status tersangka Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Hal itu disampaikannya sesaat selepas mendapat informasi tersebut.
“Kalau lah benar info tersebut saya prihatin dan ijinkan saya menangis. Sebagai putra daerah saya prihatin kondisi KBB selalu begini,” ujar Djamu.
Ia menuturkan, soal penetapan kepala daerah menjadi tersangka, ada mekanisme pemerintahan yang diatur khususnya berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan dalam undang-undang tersebut telah diatur jika pejabat daerah menjadi tersangka, maka tugasnya akan digantikan oleh Sekretaris Daerah.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan, apabila Gubernur, Walikota atau Bupati, termasuk pejabat di dalamnya, sudah ditentukan oleh pihak KPK sebagai tersangka, apakah ada penahanan atau tidak. Kalau dilanjutkan, pemanggilan sekaligus penahanan otomatis yang menjadi pelaksana tugas (Plt) itu sekretaris daerah (Sekda),” jelas Djamu
“Biasanya nanti ada telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” imbuh Djamu.
Sementara itu Elemen masyarakat KBB, berharap Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Pj Bupati KBB, Arsan Latif yang tersangkut korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.
Pemberhentian dimaksudkan agar roda pemerintahan tidak terganggu, dengan ditetapkannya Pj Bupati KBB sebagai Tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ketua GMMI KBB, Fajar Taufik, Rabu siang (05/06), menyusul penetapan Arsan Latif sebagai Tersangka.
“Kami mohon kepada Mendagri untuk segera mengganti Arsan Latif. Harus secepatnya, karena saat ini KBB sedang memasuki pesta demokrasi,” kata Fajar Taufik.
“Mendagri harus secepatnya menunjuk penjabat baru. Desk Pilkada kan sudah terbentuk, kami istilahkan tidak mau alat kotor memproduksi barang baru. Kami menginginkan saat pemerintahan berjalan di tengah hiruk pikuk Pilkada tidak dibebani masalah hukum,” imbuhnya.
Sementara itu ditemui di tempat terspisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI Kabupaten Bandung Barat Gunawan Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya sudah pernah melaporkan soal dugaan korupsi tersebut ke Kejagung. Dengan penetapan ini pihaknya mengapresiasi Kejati Jabar.
“Jadi sebenarnya kami sudah melaporkan perihal dugaan korupsi ini ke Kejagung dan Mendagri, dengan penetapan oleh Kejati Jabar ini kami memberikan apresiasi yang luar biasa, ” jelas Gunawan Rasyid di sela sela pelaksanaan Rakernas LAKI ke 17 di Kalimantan Barat.
Pria yang akrab disapa Guras ini menambahkan, bahwa LAKI KBB, dengan laporannya terdahulu, memberikan penguatan ke Kejagung untuk segera menuntaskan kasus Arsan Latif di Majalengka. Guras pun mendesak pada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Arsan latif sebagai Pj Bupati KBB.
“Semoga penguatan kami ke Kejagung ini bisa mengungkap peran Pj Bupati Bandung Barat, dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Kami pun menuntut janji Presiden dalam pengarahan kepada para pj, apabila ditemukan pelanggaran hari itu juga diganti, apalagi sudah jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu usai melantik Kades Cipatat, Arsan Latif mengaku belum Menerima penetapannya sebagai tersangka. Ia juga membantah keterlibatannya pada kasus korupsi projek Pasar Cigasong, Majalengka.
“Saya belum dapat terima, nanti kita serahkan saja pada mekanisme yang ada, belum-belum,” kata Arsan saat dikonfirmasi para pewarta, Rabu sore (05/06) setelah melantik Kepala Desa Cipatat.
“Tidak-tidak ada, emhh tidak ada,” pungkas Arsan saat ditanya soal gratifikasi yang diduga ia terima, sambil bergegas menaiki kendaraan yang akan membawanya ke acara selanjutnya yang akan ia hadiri. (*)






