BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus memindahtangankan tanah aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat kepada pihak lain ditanggapi Forum Masyarakat Bandung Utara (FORBAT), yang menuntut Pemerintah Daerah Bandung Barat untuk memutuskan kejelasan Tanah Kas Desa tersebut.
“Di tanah itu ada dua kepemilikan yang pertama adalah sertifikat yang miliki orang lain, padahal tanah itu adalah milik Kas Desa Cibogo, sementara di objek tersebut ada sertifikat hasil manipulasi oknum Kepala Desa, yang seharusnya digugurkan, karena terbukti hasil manipulasi.” Kata Ketua FORBAT, Suherman Kepada Bandungsatu.com, Senin (03/06).
Suherman menuturkan, Pemda Bandung Barat harus segera bertindak dengan menyatakan bahwa di tanah itu tidak ada sertifikat atas nama perorangan atau badan hukum karena itu produk manipulatif dan sudah jelas bahwa tanah itu adalah Tanah Kas Desa Cibogo.
“Karena itu Tanah Kas Desa Cibogo, tidak ada persil, kalau saya mengamati keputusan pengadilan kemarin itu, itu adalah Tanah Kas Desa. Bahwa persil itu tidak ada. Berarti produk sertifikat yang di sana harus gugur demi hukum. Nah seberapa upaya Pemerintah Daerah Bandung Barat untuk memberikan kepastian, bahwa di objek tersebut jangan ada dua produk hukum,” tegas Suherman.
Suherman mengungkapkan bahwa Tanah Kas Desa di Cibogo tersebut luasnya 4 Hektar lebih dan saat ini sudah terisi oleh masyarakat, yang sudah memiliki akta jual beli dan sertifikat, sementara putusan pengadilan kemarin, lahan tersebut adalah Tanah Kas Desa Cibogo.
Suherman sendiri menyayangkan bahwa pada kasus ini, pelanggaran perdatanya tidak diselesaikan terlebih dahulu dan lebih mengedepankan kasus pidananya.
“Seharusnya jangan pidana dulu Kepala Desa Cibogo tersebut, tapi keperdataannya dulu, bahwa sertifikat itu harus gugur demi hukum, karena hasil dari manipulasi. Nanti kan kasus pidananya akan terungkap,” kata Suherman.
“Sekarang terbalik. Pidananya dulu, sementara perdatanya masih ada sertifikat yang belum pernah gugur, demi hukum,” imbuhnya.
Suherman berharap dengan sudah jelasnya putusan itu, Pemerintah Desa Cibogo dan Pemerintah Daerah Bandung Barat mengembalikan tanah tersebut sesuai dengan fungsinya.
“Harusnya seperti itu, upaya dari Pemerintahan Desa Cibogo dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengklirkan, karena hasil dari sidang para tersangka, pak kepala desa menyatakan itu Tanah Kas Desa Cibogo Harus ada upaya dong, dikembalikan itu,” pungkas Suherman.
Para tersangka dugaan korupsi yang bersekongkol mengubah status tanah desa seluas 4,7 hektare di Lembang, Bandung Barat menjadi milik pribadi telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan putusan bersalah dan tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Kas Desa.
Para tersangka adalah MS, mantan kepala Desa Cibogo, AS yang merupakan Kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH yang mengaku ahli waris keluarga Martadidjaya atau pemilik lahan desa.
Kasusnya sendiri dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menindak lanjuti laporan masyarakat soal adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Desa Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Para tersangka bersekongkol mengubah status tanah desa seluas 4,7 hektare tersebut menjadi milik pribadi DSH. Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar lebih dan para pelakunya sudah vonis dan menjalani hukuman.(*)






