Polres Cimahi Ungkap Beragam Kasus Kejahatan yang Melibatkan 16 Orang

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi ungkap beragam kasus kejahatan yang melibatkan 16 orang tersangka. Kasus pidana yang diungkap tersebut adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan, perampasan kendaraan bermotor, hingga pembunuhan.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus yang diungkap Polres tersebut berlangsung saat Operasi Jaran Lodaya Tahun 2024 yang dimulai tanggal 11 sampai 20 Mei 2024.

“Ini Sat Reskrim beserta jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka yang tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus lain,” ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin, (27/05).

Dari 16 tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut, selain tersangka dari Kota Cimahi, apa pula tersangka lainnya yang berasal dari Sukabumi dan Bogor.

“Tersangka Curat asal Bogor, wilayah operasinya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jadi rata-rata mereka melakukan tindak kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi,” ucapnya.

Dari penyelidikan yang digelar Polres Cimahi 19 barang bukti berupa sepeda motor diamankan petugas.

“Barang bukti lainnya berhasil disita kunci palsu, pisau, kunci hastag atau Kunci T, dua BPKB, enam STNK, tujuh STNK, serta lima unit handphone,” tuturnya.

Aldi lebih jauh mengungkapkan atas kejahatan yang para tersangka lakukan terdapat 22 orang korban dan laporan polisi.

“Artinya ada beberapa yang melakukan aksinya beberapa kali,” ujarnya.

Terkait modus tersangka curas di Rajamandala, Aldi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menghentikan kendaraan korban lalu mengancam korban dengan menodongkan sebelah pisau.

“Sementara yang Curanmor ada yang menggunakan kunci T atau kunci palsu,” ungkap Aldi.

Atas kejahatan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara termasuk dari beberapa orang sebagai penadah.

“Ini dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun,” jelas Aldi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *