BANDUNGSATU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang terus mengebut kekurangan warga yang belum melakukan perekaman.
Ini sebagai salah satu dukungan menjelang pelaksanaan Pilkada, agar warga yang memiliki hak suara bisa menyalurkan suaranya karena datanya sudah tercatat.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan melalukan peninjauan pelayanan perekaman e-KTP di lima kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan surat perintah Kadisdukcapil Nomor : 800/208/sekret.
“Peninjauan pelayanan perekaman e-KTP ini guna mengetahui pelayanan di tingkat kecamatan,” tutur Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan melalui Kasi Identitas Penduduk, Abdul Majid, Selasa (3/11/2020).
Dia menyebutkan, lima kecamatan itu adalah, Karawang Timur, Karawang Barat, Telukjambe Timur, dan Telukjambe Barat. Peninjauan diperlukan untuk melihat proses perekaman di setiap kecamatan apakah sesuai dengan program Disdukcapil Karawang.
Percepatan perekaman e-KTP ini pun, kata Majid, agar warga Karawang dapat dengan cepat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP elektronik. Selain itu, program tersebut dapat memudahkan warga yang sudah wajib KTP elektronik yang tidak bisa datang di hari kerja.
Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan perekaman khususnya bagi pemula yang telah berusia 17 tahun agar memiliki e-KTP. Sehingga akan memudahkan mendapatkan pelayanan publik semacam BPJS dan administrasi lainnya.
“Warga pemohon bisa datang di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu di 30 kecamatan. Sekarang sudah ada 180 orang atau pemula yang sudah lakukan perekaman,” ujarnya. (RZK)






