BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat telah mengambil Keputusan terhadap laporan warga terkait kejanggalan pada proses Pemilu yang terjadi di Desa Tanjung Jaya, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/II/2024. Yang memutuskan bahwa dalam Pemilu lalu, telah terjadi pelanggaran pada tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cihampelas.
Dalam surat itu disebutkan pula bahwa KPU Bandung Barat diperintahkan untuk memeperbaiki tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01, TPS O2 dan TPS 03 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
Surat tersesbut dikeluarkan pada sidang pleno yang dipimpim Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi, didampingi anggota Bawaslu Cecep Rahmat Nugraha dan Ahmad Zaenudin pada Jumat (23/02)
Bambang Sumarguna, yang tertulis sebagai pelapor pada surat Keputusan tersebut, sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu. Ia mengatakan pelaporan yang ia lakukan adalah untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas, dan ternyata mendapat respon positif dari Bawaslu.
“Ya kita untuk mencari keadilan ya. Sesuai dengan visi misi pemilu kan, langsung umum bebas, rahasia ya. Kita ingin pemilu itu yang betul-betul berkualitas, menegakkan demokrasi dan berkeadilan,” jelas Bambang sesaat setelah Sidang Pleno.
Ambang mengaku aduan tersebut diajukan setelah melihat adanya sejumlah kejanggalan yang dirasakan warga, sehingga dengan kesepakatan beberapa elemen masyarakat laporan pun diajukan melalui Gakumdu KBB dan Bawaslu Bandung Barat.
“Kita sudah lihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, khususnya di Desa Tanjung Jaya, sehingga kami mengadu ke Bawaslu dan Gakumdu,” jelas Bambang.
Dalam prose pengaduan tersebut Bambang menunggu dua hari untuk registrasi pelaporan karena Gakumdu harus menggelar rapat. Setelah meregistrasi ia berharap agar Bawaslu dan Gakumdu bisa mendengar aspirasi warga Desa Tanjungjaya, dan hasilnya dalam Sidang Pleno Bawaslu hari ini, KPU Bandung Barat diperintahkan untuk memeperbaiki tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS )0, TPS O2 dan TPS 03 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
“Kami memang berharap di Desa Tanjung Jaya TPS 01, 02 dan 03 kotak suaranya dihitung ulang,” tukas Bambang. (*)






