KPU KBB Melarang Keras Adanya Pemotongan Honor dan Biaya Operasional KPPS

KPU Kabupaten Bandung Barat, melarang keras adanya pemotongan honor dan biaya operasional KPPS. Foto.Illutrasi

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Isu akan dikenakannya pemotongan atau pajak dari honor yang akan diterima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuat resah para anggota KPPS di Kecamatan Padalarang Kab.Bandung Barat.

Hal tersebut menjadi ironi di tengah anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB yang nilainya fantastis pada pemilu tahun 2024 ini. Anggota KPPS pun banyak yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

Salah seorang anggota KPPS di Padalarang, G, mengatakan pemotongan itu tidak diperlukan, terlebih banyak anggota KPPS berasal dari masyarakat biasa, bahkan banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia merasa keberatan karena isu pemotongan tersebut muncul tanpa ada musyawarah. Ia sendiri tidak tahu apakah pemotongan itu diperuntukan bagi anggota yang berasal dari masyarakat biasa atau anggota yang merupakan ASN.

“Gak tahu pemotongan untuk apa dan apakah yang dipotong KPPS yang masayarakt biasa atau ASN. Terus katanya nanti dari Rp 1.1 juta, yang kita terima jadi Rp 900 ribu. Yang bilang ini PPS di Desa. Dulu juga ada info honor Bimtek dipotong tapi nyatanya tidak. Semoga honor sebagai anggota KPPS gak jadi dipotong juga,” kata G, Senin (12/02).

Sementara itu saat dihubungi para pewarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan pemotongan tersbut memang ada. Ia menjelaskan honor anggota KPPS akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Pajak tersebut akan dikenakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota KPPS. Bahkan, kata Ripqi, pajak honor akan dilihat tergantung dari golongannya.

“ASN yang menjadi anggota KPPS akan dikenakan pajak 5 persen dan akan dilihat sesuai golongan,” kata Ripqi, Minggu (11/02).

Ia pun menyatakan pajak sebesar 5 persen tersebut tidak berlaku terhadap honor anggota KPPS dari kalangan masyarakat biasa.

“Kalau honor anggota KPPS dari masyarakat biasa tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya.

Ripqi lebih jauh mengatakan, jumlah honor yang akan diterima oleh ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

” Untuk ketua KPPS itu Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta,” jelas Ripqi.

Sementara itu, dikutip dari laman kpu.co.id, dijelaskan bahwa nominal gaji yang akan didapat ketua KPPS pada pemilu 2024 adalah, sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Selain honor, disebutkan bahwa seluruh anggota KPPS juga akan menerima fasilitas makan siang dan snack sesuai ketetapan.

Honor KPPS di Pemilu 2024 tersebut diketahui lebih tinggi dibanding dengan Pemilu di 2019 lalu. Pada Pemilu 2019, honor untuk jabatan ketua sebesar Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *