BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif kembali mengungkapkan hal yang mengejutkan. Ia menyebut ada ‘Dinas Sultan,’ yaitu Organisasi Perangkat Daerah yang dalam proses penyusunan rencana pembangunan maupun dalam penentuan alokasi anggaran pada RAPBD memiliki peran istimewa.
‘Dinas Sultan’ itu kata Arsan, memiliki kekuasaan untuk menentukan besaran anggaran belanja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Arsan sendiri bereaksi keras atas isu tersebut. Ia mengatakan anggapan keliru seperti ini tidak dibenarkan dan harus diluruskan
Pemerhati Pemerintahan yang juga akademisi Universitas Nurtanio Bandung (Unnur), Djamu Kertabudi mengatakan, memang ada ketentuan yang mengatur Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya pada pejabat OPD.
“Apabila menyimak ketentuan menurut PP No.12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah beserta turunannya, bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada pejabat OPD. Kewenangan yang dilimpahkan ini berkaitan dengan aspek manajemen. Sehingga dalam aspek kebijakan melekat pada jabatan Kepala Daerah yang wajib melakukan pembinaan dan pengendalian,” kata Djamu, Minggu (28/01).
Ia mengatakan para pejabat OPD yang dimaksud adalah, Sekda sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala BKAD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) merangkap sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat OPD lainnya sebagai Pengguna Anggaran, dan pejabat dibawahnya.
Djamu menjelaskan dari ketiga OPD tersebut maka terbetuklah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ketuanya Sekretaris Daerah (Sekda), yang memiliki tugas merumuskan KUA & PPAS. Adapun kata akhir atau finalisasi dokumen anggaran strategis sebelum dibahas bersama DPRD adalah arahan dan petunjuk Kepala Daerah.
“Maka dari itu, peran ‘Sultan’ Ini sebenarnya ada di Kepala Daerah, bukan di Dinas. Adapun secara teknis sesuai petunjuk dan arahan Kepala Daerah Peran penting dalam penyusunan anggaran ada di dua lembaga, yaitu BKAD sebagai koordinator penyusunan rencana penerimaan daerah, dan Bappelitbangda sebagai koordinator peyusunan rencana belanja daerah yang berpedoman pada RKPD yang ditetapkan Kepala Daerah, berisi Rencana Tahunan Pembangunan Daerah yang merujuk pada RPJMD,” jelas Djamu.
Lebih Jauh Djamu menjelaskan, kalau pun sebelumnya terkesan ada peran ‘istimewa’ yang dilakukan oleh salah satu pimpinan OPD sehingga di cap sebagai ‘Dinas Sultan,’ hal ini kemungkinan tidak lepas dari petunjuk dan arahan Kepala Daerah. Dengan demikian, image negatif semacam ini berdasarkan sratemen Pj Bupati di media dapat dikatakan sebagai indikasi ‘nafas baru’ guna melakukan perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Mengingat beliau akhlinya di bidang ini dan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga kedepan tidak ada lagi istilah baru yang berkonotasi negatif, yang berpotensi menimbulkan reaksi publik. Sudah cukup lama baik di intern pemda maupun di ruang publik kondusivitas terganggu,” pungkas Djamu. (*)






