100 Hari Menjabat, Pj Bupati Bandung Barat Dinilai Belum Maksimal Masalah IPM

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat, Iip Saripudin. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandung Barat, Iip Saripudin memberi catatan khusus jelang seratus hari masa jabatan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang menggantikan Bupati Hengki Kurniawan.

Meski Iip mengakui tidak ada tolok ukur kinerja seratus hari seorang Penjabat Bupati, namun ia berpendapat 100 hari setidaknya menjadi ukuran bagi masyarakat sejauh mana kemajuan yang sudah dicapai oleh pejabat baru.

“Sampai di sini saya menarik kesimpulan bahwa yang seringkali disebut dengan 100 hari kerja itu tidaklah tercantum dalam ketentuan namun mungkin khalayak merujuk ke arah ini sebagai barometer awal dari kinerja Penjabat Bupati,” kata Iip, Rabu (20/12)

Iip menjelaskan penunjukan Penjabat Kepala Daerah pun tidak mudah, karena harus seusai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Aturan tersebut secara gamblang memuat seluruh tahapan yang berkenaan dengan penetapan penjabat bagi daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam peraturan tersebut, kata Iip, dimuat secara terang tentang persyaratan, pengusulan, pembahasan hingga pelantikan penjabat pada daerah yang mengalami kesosongan akibat purna tugasnya kepala daerah definitif hasil pemilu kepala daerah lima tahun terakhir.

“Dalam menjalankan tugasnya, Penjabat kepala daerah tidak bisa semaunya mengambil tindakan dan kebijakan tetapi harus berpedoman penuh pada peraturan tersebut disamping peraturan perundang-undangan yang lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, jikapun di perjalanan kepemimpinannya sebagai pejabat ditemukan pelanggaran maka secara tegas Bab IV permendagri No 4 tahun 2023 tersebut menyebutkan sanksi akan diberikan oleh Menteri.

Menteri Dalam Negeri merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinanan dan pengawasan agar tugas pokok dan fungsi penjabat kepala daerah tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.

Bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Atas dasar Aturan tersebut, kata Iip, yang layak dan berwenang untuk menyematkan nilai atas kinerja penjabat Bupati adalah menteri, berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh penjabat Bupati tersebut.

”Namun tentunya khalayak dapat membuat nilai dan raport pembanding terhadap kinerja Penjabat Bupati berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan merujuk pada tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada penjabat,” jelas Iip.

Karena masyarakat bisa pula menilai kinerja Penjabat Bupati berdasarkan apa yang dirasakan, menurut Iip, keberhasilan pembangunan sebuah daerah dapat diukur dari Indeks Pembangunan Manusia yang mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup.

”Indikator yang digunakan dalam mengukur IPM tersebut terdiri dari komponen pendidikan, kesehatan dan daya beli. Berdasar pada data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maka kita dapat melihat posisi IPM Kabupaten Bandung Barat dibandingkan dengan daerah lain dan Propinsi Jawa Barat, ungkap Iip.

Ia menerangkan, bahwa sejak pemekaran daerah pada tahun 2007, dapat dilihat bahwa tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009 IPM Bandung Barat berada di atas rata-rata IPM propinsi Jawa barat dengan margin 1,95, 1,58, 1,53 dan 1,35.

”Yang menarik sejak 2010 hingga saat ini, IPM Bandung Barat terus berada di bawah rata-rata propinsi Jawa Barat berbeda dengan Kabupaten Bandung sebagai daerah induk sebelum pemekaran yang hingga saat ini terus berada di atas rata-rata Jawa Barat. Jangan-jangan raihan yang baik dari tahun 2007 hingga 2009 pun itu akibat IPM yang diwariskan dari Kabupaten Bandung,” imbuh iip.

Iip pun menjelaskan bahwa yang lebih menarik adalah di 5 tahun terakhir, dimana 2018 dan 2019 marjinnya menipis dengan 3 angka, sementara 2020 hingga saat ini marjinnya kembali menebal dengan selisih 4 angka.
Dari pencapaian tersebut Iip menyebut kondisi eksisting KBB sebelum datangnya Penjabat Bupati Bandung Barat, sedang tidak baik-baik saja. Indikatornya adalah sektor pendidikan, kesehatan dan daya beli yang merupakan penentu raihan IPM, mendapat nilai buruk yaitu di bawah rata-rata IPM Jawa Barat.

Atas kondisi itu ia mengatakan bahwa siapa pun yang menjabat, harus memberi perhatian pada sektor yang jadi penentu raiha IPM itu.

”Siapapun Bupatinya, sejak awal seharusnya memberikan perhatian khusus pada sektor ini dan tidak segan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat yang bertanggungjawab pada sektor ini,”pungkas Iip. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *