Bawaslu KBB Peringatkan Timses yang Pasang APK Caleg Ditempel di Pohon dan Melanggar Prosedur

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ridwan Raharja serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni ketika memberikan keterangan kepada awak media tentang inventarisir pelanggaran pemasangan APK dan Pantau perkembangan data pemilih, di Kantor Bawaslu KBB, Perumahan Permata Cimahi, Senin (18/12). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Bandung Barat (Bawaslu KBB), saat ini tengah memberikan sosialisasi kepada para parpol soal pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang mulai banyak dikeluhkan oleh banyak masyarakat. Menanggapi keluhan tersebut Bawaslu mengumpulkan para Timses Parpol dan memberikan arahan soal pemasangan alat peraga tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah, Senin (18/12). Ia mengingatkan bahwa pemasangan APK seharusnya tidak merusak keindahan dan tetap harus dipasang dengan tertib.

”Kami mengumpulkan semua timses untuk memberikan arahan, terkait APK yang melanggar. Kalau terbukti melanggar sesuai dengan PKPU, maka untuk penertiban kami serahkan pada Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu KBB, Reza Nasrul Falah didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ridwan Raharja.

Ia menambahkan hanya Satpol PP saja yang berhak menurunkan APK yang melanggar sesuai dengan PKPU. Sehingga, jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran pemasangan APK, bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP yang akan melakukan penertiban.

”Kami juga sudah berpatroli sebagai bentuk pencegahan dan bila menemukan pelanggaran bisa menjadi data untuk ditindaklanjuti, Jujur kami pun resah dengan pemasangan yang tidak sesuai prosedur apalagi yang di pohon-pohon,” kata Riza.

Ketika ditanya soal daerah mana yang paling marak melakukan pelanggaran Riza mengatakan, di hampir semua wilayah Kecamatan yang ada di KBB, hampir kesemuanya ada pelanggaran pemasangan APK. Ia berharap data-data yang sudah masuk saat ini, semua bisa ditangani oleh Satpol PP.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni mengatakan sampai saat ini data-data anggota Calon Legislatif terus dimutahirkan sehingga setiap perubahan data para calon bisa diketahui dan bisa diubah.

”Perbaikan nama gelar 20 orang calon, SK pemberhentian 9 calon, calon yang mengundurkan diri ada 1 orang dan jumlah total calon adalah 680 calon,” kata Siska menyampaikan data terakhir calon anggota DPRD Kab.Bandung Barat.

Bawaslu saat ini juga terus memantau perkembangan para pemilih melalui inventarisir data jumlah pondok pesantren, data jumlah apartemen/rumah susun, data jumlah kampus/perguruan tinggi, data jumlah perusahaan/pabrik, dan data jumlah rumah sakit di wilayahnya masing-masing. Data tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemilih tambahan sehubungan dengan karyawan atau pekerja institusi tadi yang tidak memungkinkan melakukan pencoblosan di daerah asalnya.

”Sebagaimana amanat Pasal 43 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Pemilihan Umum bahwa Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih,” kata Siska.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan Pemilih Pindahan. Pengawasan DPTb yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU.

Bawaslu pun memastikan pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan ke dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Terkait dengan Pindah Memilih tersebut, kata Siska, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024 dengan kriteria keadaan pemilih sebagai berikut, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba,
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *