Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Keluarkan Edaran Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, mengeluarkan Surat Edaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak tahun 2024. Surat Edaran dengan Nomor 800.1.10.4 /2628-BKPSDM itu memuat dengan jelas soal etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.

Edaran tertanggal 21 November 2023 menyebut dengan jelas beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pegawai ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon peserta pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh pegawai ASN yang mengarah kepada aktivitas politik/ politik praktis menjelang Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang akan datang.

Atas dasar pemetaan tersebut Arsan Latief melarang ASN di lingkungan tugas Kabupaten Bandung Barat terlibat dalam kegiatan politis seperti ikut memasang spanduk atau baliho dan alat peraga lainnya terkait peserta pemilu dan pilkada.

ASN juga dilarang ikut mensosialisasikan atau mengkapanyekan parpol, capres, caleg atau calon kepala daerah di media sosial atau media online. Pun, dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye dan dilarang memberikan tindakan serta dukungan secara aktif terhadap calon-calon yang beraga di Pemilu Serentak atau Pilkada mendatang.

Selain melakukan sosialisasi, dalam Surat Edaran tersebut disebut pula bahwa ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, ASN tidak diperkenankan foto bersama dengan peserta Pemilu dan/atau Pilkada, tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, atau bahkan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau peserta Pemilihan Umum atay Pemilihan Kepala Daerah.

Tidak juga diperkenankan foto dengan alat peraga terkait partai politik/peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah, apalgi Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah asalah hal yang turut pula dilarang.

Bagi yang pasangannya merupakan peserta atau kontestan Pemilu, ASN tetap dilarang mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah dengan tidak dalam status Cuti di luar tanggungan Negara (CLTN).

Sementara itu bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Guna mengukuhkan netaralitas ASN pada Pemilu 2024, pimpinan Perangkat Daerah diminta Pj Bupati KBB untuk memberikan imbauan kepada ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan unit kerjanya, agar dapat menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.

Untuk itu ASN diminta aktif dalam penggunaan logo “ASN Pilih Netral” dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta mengimplementasikan secara optimal pemanfaatan Logo “ASN Pilih Netral” dalam berbagai bentuk.

ASN sendiri diminta untuk mengunduh desain logo “ASN Pilih Netral” dan mengikuti panduan penggunaan logo tersebut dengan mengacu pada panduan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL.

Disebut pula dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat pegawai ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3). Dan pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 16 atas rekomendasi Majelis Kode Etik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *