Pastikan ASN Netral pada Pemilu, Pemda Garut Bentuk Tim Pemantau

Menghadapi Pemilihan Umum (pemilu) 2024 , Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana akan membentuk tim pemantau untuk memastikan netralitas ASN. Foto/Istimewa

GARUT, BANDUNGSATU.COM – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, akan membentuk tim pemantau untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Tim ini memantau pelaksanaan yang terjadi di lapangan, termasuk aduan-aduan kepada kita, tim yang akan memantau (dan) memonitor pelaksanaan netralitas ASN di lapangan,” kata Nurdin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut, Nurdin Yana menjadi pemateri dengan tema “Menjaga Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, di Aula Kampung Sampireun Hotel, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Kamis (23/11)
Nurdin mengatakan tim ini akan dibentuk sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November. Tim tersebut akan berada di bawah Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut. Nurdin juga menyampaikan, pembentukan tim ini akan diformilkan melalui surat keputusan Sekda.

“Maka sebelum itu kita harapkan sudah ditetapkan, tim itu akan kita bentuk untuk mengkaji netralitas ASN. Insya Allah berdasarkan surat keputusan Sekda aja saya kira cukup,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan, rakor ini diselenggarakan sebagai persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Salah satu fokusnya adalah netralitas ASN, mengingat isu ini menjadi perhatian khusus.
Ahmad menekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak.

Ia mengatakan salah satu dasar digelarnya rakor ini, karena melihat indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Garut pada tahapan kampanye. Salah satu isu yang cukup menonjol adalah terkait netralitas ASN, sehingga tema yang diangkat mengenai Netralitas ASN.
Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, diingatkan sebagai larangan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jadi kan nanti ada zonasi ya di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan, kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan mencoba menertibkannya,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *